Daerah

Lili Silvia dan Satriadi Dituntut Penjara Kurungan terkait korupsi Terminal Bunut Hilir

×

Lili Silvia dan Satriadi Dituntut Penjara Kurungan terkait korupsi Terminal Bunut Hilir

Sebarkan artikel ini
Lili Silvia dan Satriadi Dituntut Penjara Kurungan terkait korupsi Terminal Bunut Hilir
Lili Silvia dan Satriadi Dituntut Penjara Kurungan terkait korupsi Terminal Bunut Hilir

KAPUAS HULU, KALBAR SATU – Terdakwa Lili Silvia dan Satriadi dituntut kurungan Penjara oleh Jaksa penuntut umum terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018 di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto menyebut, dalam tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak terhadap terdakwa Lili Silvia, dituntut 2 tahun 6 bulan (2,2 tahun) kurungan penjara dan denda sebesar Rp50 juta serta mengembalikan uang yang dinikmati dirinya sebesar Rp28 juta.

Kemudian untuk terdakwa atas nama Satriadi dituntut 2 tahun 6 bulan (2,6 tahun) kurungan penjara dan denda sebesar Rp110 juta.

“Untuk dua terdakwa itu masih diberikan kesempatan melalui kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan,” kata Adi Rabu 6 Juli 2022.

Adi juga mengatakan dalam perkara yang sama dua orang terdakwa lainnya yaitu Gemiti dan Dendi Irawan masih dalam proses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Baca juga: Pengadilan Negeri Pontianak Tolak Praperadilan Ketua Kadin Kalbar dalam Tersangka Kasus Korupsi
Baca juga: Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan MTs Ma’arif Kapuas Hulu Resmi Ditahan

Sebagai informasi, pembangunan Terminal Bunut Hilir itu dilaksanakan pada Tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp1 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp316 juta lebih.

Pada perkara itu, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Lili Silvia sebagai Direktur CV Abadi Jaya dan pelaksana pekerjaan Satriadi, Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kapuas Hulu Gemiti dan pelaksana pekerjaan Dendi Irawan.

Diketahui ke empat terdakwa itu dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Pegawai Bank di Ketapang Kalbar Diduga Korupsi Rp 6,1 Miliar

Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang menyiapkan tuntutan kepada dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan terminal di Bunut Hilir wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

“Tim Jaksa Penuntut Umum sedang mempersiapkan tuntutan yang akan dibacakan dalam sidang sesuai fakta persidangan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu 6 Juli 2022.