KALBARSATU.ID – Limbah Medis berbahaya dibuang di tempat Sampah. Limbah medis itu berupa jarum suntik, perban, botol kaca infus pecah.
Limbah medis tersebut ditemukan petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kelurahan Sungai Garam beberapa waktu lalu.
Harus diketahui, Limbah medis itu tergolong sampah berbahaya, seharusnya dibuang di tempat yang sudah disediakan Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Kesehatan, yaitu Incinerator.
Kepala UPT Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang, H Rustam Effendi mengatakan kejadian tersebut terjadi Senin 4 Januari 2021.
Dirinya menyayangkan kejadian itu, sebab jarum suntik dan pecahan kaca itu sangat berbahaya bagi petugas kebersihan saat sedang berkerja.
“Bisa melukai kaki atau tangan petugas, kami juga tidak tahu itu jarum bekas digunakan untuk apa,” kata Rustam Effendi, Senin 11 Januari 2021.
Sedangkan, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie yang mendapati informasi itu juga menyayangkan sebab itu bisa membahayakan.
“Jika mereka tidak hati-hati kan bisa tertusuk juga. Sebaiknya lebih bertanggung jawablah untuk hal-hal seperti itu,” kata Tjhai Chui Mie.
Ia menegaskan, kejadian pembuangan alat kesehatan di TPS Sungai Garam Hilir sudah pihaknya serahkan ke pihak kepolisian untuk ditelusuri pelakunya.
“Harapannya, cepat diketahui siapa pelakunya, karena ini akan merugikan kita semua,” katanya.##