Makan Korban, Satpol PP Pontianak Razia Pemain dan Penjual Layangan

- Publisher

Sabtu, 13 Februari 2021 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Minggu kedua di Februari 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah mengamankan ratusan layangan dari warga Kota Pontianak.

i

Pada Minggu kedua di Februari 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah mengamankan ratusan layangan dari warga Kota Pontianak.

PONTIANAK, KALBARSATU.ID – Pada Minggu kedua di Februari 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah mengamankan ratusan layangan dari warga Kota Pontianak.

Satpol PP Kota Pontianak tidak hanya merazia para pemain, namun menyasar para penjual layang lalu menyita layangan yang di jual tersebut.

Pihak Satpol PP Kota Pontianak juga menyita layang – layang, tali gelasan, tali kawat, gerinde, serta alat pembuat gelasan dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pontianak Syarifah Adriana kepada awak media mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2019 sebagai perubahan Perda nomor 15 tahun 2005 tentang penertiban umum.

“Perda itu yang melarang permainan layangan,” ujarnya.

Jika melanggar peraturan tersebut, sebut dia, akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu, bahkan jika pelanggaran dilakukan berulang kali akan dikenakan sanksi lebih besar dari Rp 500 ribu.

Syarifah Adriana menerangkan, Satpol PP Kota Pontianak sudah memiliki jadwal razia layang – layang setiap hari. Hal itu dilakukan karena masih banyak warga yang memainkan layang – layang.

“Padahal Pemerintah Kota sudah melarang permainan tersebut lantaran berbahaya dan sudah memakan banyak korban jiwa dan luka akibat tersayat dan tersetrum tali layang – layang,” sebutnya.

Kata dia, pekan lalu sempat viral di media sosial pengendara motor di Pontianak luka pada bagian leher dan tangan akibat terjerat tali layangan.

Tahun 2020, Satpol PP Kota Pontianak sudah memberi sanksi kepada 5 orang pelanggar Perda Layang – Layang dengan denda 500 ribu per orang.

“Nah, untuk di 2021 penjual layang – layang yang sudah di sanksi 2 orang, sesuai Perda, kalau untuk pemainnya belum ada, karena saat hendak kita amankan pada kabur, jadi kita amankan layang – layang, gelasan dan alatnya,”ungkap Syarifah Adriana.

Syarifah Adriana mengimbau, supaya masyarakat Kota Pontianak untuk mematuhi Perda yang ada dan tidak bermain layang – layang di kota Pontianak, karena permainan layang – layang di Kota Pontianak lebih banyak membawa hal negatif.#

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Mogok di Jembatan Kapuas 2 Kubu Raya, Lalu Lintas Lumpuh Dua Jam
Berikut ini Susunan Struktur PCNU Kubu Raya 2025-2030
Gerak Cepat, LAZISNU PWNU Kalbar Salurkan Bantuan Korban Banjir
Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan
KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 13:46 WIB

Truk Mogok di Jembatan Kapuas 2 Kubu Raya, Lalu Lintas Lumpuh Dua Jam

Minggu, 16 Februari 2025 - 23:18 WIB

Berikut ini Susunan Struktur PCNU Kubu Raya 2025-2030

Sabtu, 1 Februari 2025 - 05:22 WIB

Gerak Cepat, LAZISNU PWNU Kalbar Salurkan Bantuan Korban Banjir

Kamis, 26 Desember 2024 - 01:33 WIB

Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Berita Terbaru