KALBARSATU.ID – Mantan narapidana kasus Narkoba kembali dibekuk aparat kepolisian. Padahal ia Baru setahun bebas sebagai tahanan.
Selama 5 tahun di penjara rupanya lelaki pria berinisial HP tak membuat jera.
Lelaki berusia 34 tahun asal Pontianak Utara itu kembali beraksi, membawa narkotika dari Pontianak ke Kabupaten Sintang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat ulahnya itu ia pun kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Sintang, pada Selasa, 5 Januari 2021, pukul 23.00 wib, di Jalan Oevang Oeray.
Kasat Res Narkoba Polres Sintang, Iptu Amansyurdin menyebutkan residivis kasus narkoba itu diamankan berawal dari informasi yang diterima anggota kepolisian.
“Pihak kepolisian mendapat informasi bahwa HP membawa narkotika dari Pontianak menuju Sintang,” Amansyurdin, Rabu 6 Januari 2021.
Atas informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan.
“Tepat pada hari Selasa, di Jalan Oevang Oeray, petugas melakukan penangkapan terhadap HP,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa satu buah tas warna coklat yang berisi 4 klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2 gram.
“Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya,” katanya.
Saat ini HP sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Sintang guna pemeriksaan selanjutnya.
Tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka merupakan residivis kasus narkoba divonis 5 tahun di PN sanggau.
Diketahui tersangka baru 1 tahun bebas, mengulangi kembali. Ini pengungkapan kasus Narkoba pertama di awal tahun 2021.
“Dia seorang pengedar,” imbuhnya.##