KALBARSATU.ID – Jajaran kepolisian Kota Pontianak bersama Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar kembali mengungkap Praktek Prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.
Tim Gabungan Polres Kota Pontianak bersama KPPAD Kalbar mengungkap Praktek haram pada di salah satu hotel Kota Pontianak, Selasa 08 Desember 2020.
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak menceritakan kronologis mengungkapan Prostitusi online tersebut.
Kata dia, itu bermula ketika KPPAD memperoleh laporan dari pihak hotel, soal aktivitas mencurigakan terhadap kumpulan anak-anak yang saat itu menggunakan layanan hotel.
“Sebelumnya, kami mendapatkan laporan dari pihak hotel yang mencurigai kerumunan anak-anak di dalam hotel. Kami pun berkoordinasi dengan pihak hotel untuk melakukan penggrebekan,” ujar Eka Nurhayati Ishak.
Setelah dipantau di salah satu kamar oleh pihak hotel, KPPAD Kalbar meminta Kepolisian untuk membantu mengamankan anak-anak tersebut.
“Sekiranya pukul 07:00 WIB, kami membawa satgas perlindungan anak yang berjumlah 7 orang dengan dibantu aparat kepolisian meluncur ke lokasi untuk melakukan penggrebekan,” terangnya.
Saat itu, petugas menggeledah 6 kamar di dalam hotel tersebut, benar saja didapati 29 orang termasuk 10 orang yang masih anak anak terlibat prostitusi.
“Kami menggeledah 6 kamar dan ditemukan barang bukti alat kontrasepsi. Bahkan kami juga menemukan obat kuat yang disinyalir digunakan oleh pengguna jasa,” imbuhnya.
Dirinya menyebutkan bahwa anak-anak yang diamankan itu merupakan orang baru dan belum pernah terlibat kriminalitas sebelumnya.
“Anak-anak yang kami amankan merupakan orang baru, dan indikasinya juga merupakan jaringan baru dalam kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur,” katanya.
Makanya ia menegaskan bahwa perlu peran seluruh pihak dalam mengawasi anak terutama orang tua dan masyarakat sekitar agar generasi muda Pontianak tidak terjerumus ke dalam dunia Prostitusi.(**)