KALBARSATU.ID – Pria berusia 63 tahun berinisial DAR cabuli anak dibawah umur hingga hamil. Bahkan Korban masih berstatus seorang pelajar.
Pria lanjut usia itu merupakan warga Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalbar. Aksi bejatnya terbongkar setelah korban hamil besar.
Setelah korban diketahui hamil oleh DAR, kemudian keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut ke Polres Melawi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan penyidik Polres Melawi, Korban telah disetubuhi oleh tersangka lebih dari 5 kali sejak usia korban 11 tahun ( 2017-2020).
“Sejak tahun 2017, korban masih berusia 11 tahun (Masih SD). Aksi bejat DAR terakhir kali pada 14 Juni 2020 di dalam kamar korban,” kata Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi, melalui Paur Subbag Humad, Bripka Arbain, Rabu 14 Oktober 2020.
Saat ini (DAR) pelaku persetubuhan anak dibawah umur sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Melawi.(*)