Modus Ajak Ngobrol, Tenaga Medis di Ketapang Dicabuli Keluarga Pasien

- Publisher

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus Ajak Ngobrol, Tenaga Medis di Ketapang Dicabuli Keluarga Pasien. Foto/Istimewa.

i

Modus Ajak Ngobrol, Tenaga Medis di Ketapang Dicabuli Keluarga Pasien. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Seorang pria paruh baya berinisial T (57), Warga Kabupaten Ketapang diamankan pihak Kepolisian setelah diduga melakukan tindak pencabulan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Peristiwa memalukan ini terjadi pada hari selasa (06/05/2025) Pukul 00.30 Wib.

Pelaku T (57), diduga melakukan aksi bejatnya terhadap seorang tenaga medis perempuan berusia 24 tahun yang saat itu sedang bertugas jaga merawat pasien. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak rumah sakit, yang kemudian diteruskan ke Polres Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya resminya pada rabu (7/5), membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam proses penyidikan mendalam,” ujarnya.

Pelaku T (57) merupakan keluarga salah satu pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut. Saat peristiwa terjadi, pelaku T mengajak korban mengobrol di ruang piket jaga tenaga kesehatan. Dan saat itulah pelaku T melancarkan aksinya dengan meraba bagian sensitif tubuh korban.

Korban yang tidak terima dengan kejadian yang dialaminya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke rekan kerja korban dan dilanjutkan dengan membuat laporan ke Polres Ketapang.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, terlebih karena terjadi di lingkungan fasilitas kesehatan, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pasien dan tenaga kesehatan.

Kasat reskrim Polres Ketapang menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan kepada pelaku dapat dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pidana bagi pelaku pelecehan seksual secara fisik.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sujiwo Sebut Pentingnya Komunikasi Pemkab Kubu Raya dan Kantor Kemenag
Dua Pria Pengedar Sabu di Kubu Raya Ditangkap Polisi
Mobil Pembawa Tabung Gas Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Sekda Pontianak Amirullah Ingatkan ASN Harus Jadi Pelayan Publik Profesional
Bupati Kubu Raya, Sujiwo: Sinergi Pemda dengan Kemenag Suatu Keharusan
Bertambah Satu Lagi, Jamaah Haji Kota Pontianak Wafat
Jemaah Haji Asal Kabupaten Mempawah Wafat di Makkah
Polisi Tangkap Driver Ojol Cabuli Bocah di Pontianak

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:46 WIB

Bupati Sujiwo Sebut Pentingnya Komunikasi Pemkab Kubu Raya dan Kantor Kemenag

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:12 WIB

Dua Pria Pengedar Sabu di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:43 WIB

Mobil Pembawa Tabung Gas Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:02 WIB

Sekda Pontianak Amirullah Ingatkan ASN Harus Jadi Pelayan Publik Profesional

Senin, 9 Juni 2025 - 15:43 WIB

Bertambah Satu Lagi, Jamaah Haji Kota Pontianak Wafat

Berita Terbaru

Dua Pria Pengedar Sabu di Kubu Raya Ditangkap Polisi. Foto/Istimewa.

Daerah

Dua Pria Pengedar Sabu di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Jun 2025 - 16:12 WIB

Mobil Pembawa Tabung Gas Terbakar, Diduga Korsleting Listrik. Foto/Istimewa.

Daerah

Mobil Pembawa Tabung Gas Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Selasa, 10 Jun 2025 - 13:43 WIB