KETAPANG, KALBAR SATU – Seroang Warga Desa Sungai Mata-Mata berinisial Kabupaten Kayong Utara, AN terjerat UU ITE.
AN, didakwa melanggar Udang-Udang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE).
AN terseret kasus UU ITE setelah menulis “maling terik maling liat muka Orang Perusahaan ini jak udah seperti orang Belanda dah,” Kopy rilis Berita JOPOS dikutip dari jejak Kasus, Jumat 2 April 2021.
Sidang dakwaan terhadap berinisial AN, Masyarakat desa sungai mata-mata, Kabupaten Kayong utara tersebut digelar Pengadilan Negeri Ketapang kamis 1 April 2021.
AN menjalani sidang didampingi kuasa hukumnya Rio Rinaldi Silalahi. SH. MH. Dengan M. J Samusir SH dini hari jam 14:30 WIB.
CO, Memberitakan Berjudul PT, Jalin Vaneo (JV)Dinilai Tak Manusiawi Pecat 10 KHL Tampa Pesangon, diungah milik akun Candra Gupta di media sosial pada tanggal 14 September 2020.
“Kemudian General Maneger (GM) PT. Jalin Vaneo, Alamsyah Sitorus mengadukan kapolres Kayong Utara,” ungkapnya
Tulisan itu kemudian dipermasalahkan, Penyidik Kapolres kayong Utara, dan tetap diteruskan Penyidikan kasus ini hingga kini prosesnya telah mencapai sidangan
“Kepada Majelis Hakim yang Mulia ditunda kamis depan tanggal 8 April 2021,” tutupnya. #