KUBU RAYA, KALBAR SATU – Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kuala Mandor A (KMA), Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya yang digelar Senin (26/7/2021) malam nyaris ricuh.
Melihat itu, Ketua Pemuda Kuala Mandor A, Khotib menilai proses pemilihan anggota BPD Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kubu Raya tidak sesuai aturan dan panitia tidak konsisten dalam menjalankan aturan.
“Kami selaku pemuda Kuala Mandor A sangat kecewa, karena kami menilai proses pemilihan anggota BPD yang digelar kemarin itu, melalui secara tertulis bukan melalui pemilihan langsung atau secara keterwakilan, Jadi panitia itu tidak siap dan tidak tegas,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa 27 Juli 2021.
Dia mengatakan, dalam melakukan pemilihan BPD Desa Kuala Mandor A ada perbedaan mekanisme diberbagai Dusun dalam pemilihan anggota BPD. Padahal panitia telah menyampaikan dirapatnya bahwa mekanisme ini sama yaitu secara tertulis dalam pemilihan BPD, namun ketika pelaksanaannya mekanisme itu berubah-berubah,” sebutnya.
Disebutkannya, misalnya di di Dusun Karya Bersama dilakukan secara tertulis, namun di Dusun Karya Usaha dilakukan secara pemilihan langsung/voting, dan di Dusun Karya Maju secara pemilihan keterwakilan Mufakat.
Baca Juga: Kabupaten Kubu Raya Kehabisan Stok vaksin COVID-19 Vaksinasi Massal Ditunda
Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Lasarus Akan Jadi Lawan Sebanding di Pilgub Kalbar 2024
Baca Juga: Maria Lestari Salurkan Bantuan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Kubu Raya
“Jadi sebenarnya panitia menggunakan mekanisme seperti apa pada pemilihan BPD ini. Kami kira panitia tidak siap dan tidak tegas dalam melakukan pemilihan BPD Desa Kuala Mandor A, karena ada perbedaan mekanisme diberbagai Dusun dalam pemilihan Desa, padahal panitia telah menyampaikan sebelumnya seirama secara tes tertulis,” katanya.
Padahal kata dia, berdasarkan Permendagri No 110 tahun 2016 tentang BPD Pasal 11 ayat 1dan 2 mekanisme BPD mempunyai dua opsi yaitu pemilihan langsung dan musyawarah perwakilan yang mempunyai Hak pilih.
Selain itu berdasarkan PERDA KABUPATEN KUBU RAYA No 12 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa pada pasal 6 ayat 2 melaksanakan pemilihan secara musyawarah dan mufakat.
Sementara, di dalam Permendagri dan Perda Kubu Raya tidak ada opsi melakukan secara tes tertulis jadi panitia tidak seirama dengan aturan negara yang sudah ditentukan dalam pemilihan BPD secara umum,” imbuh dia.
“Sekiranya panitia pemilihan BPD dalam kondisi perbedaan mekanisme yang ada, bisa mengambil sikap yang bijak dan bertanggung jawab pada pelakasanaan Pemilihan BPD ini yang tidak SAH maka panitia bisa melalukan pemilihan ulang,” tuturnya.
Melihat kondisi yang tidak kondusif pada malam itu atas dasar undangan yang diberikan oleh panitia BPD bersifat pemilihan bukan tes tertulis dengan No Surat 003/DKS/07/21 dengan Prihal Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Dengan mengundang Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda dan tokoh perempuan untuk hadir dalam pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kuala Mandor A.
Maka dihadirilah oleh masyarakat yang mendapatkan undangan karena dengan bentuk untuk memilih para calon anggota BPD khususnya di Dusun Karya Bersama.
“Kami meminta kepada pemangku kebijakan terkhusus Pemdes Kabupaten Kubu Raya bisa ambil alih dalam mekanisme pemilihan BPD tersebut karena panitia ada menyebutkan bahwa soal berasal dari Kabupaten /pemdes Kubu Raya,” tutupnya.
Demikian Berita Terkait Nyaris Ricuh, Pemilihan BPD Desa KMA Dinilai Tak Sesuai Aturan, Pemuda Minta Pemdes Kubu Raya Ambil Alih