Oknum PNS di Pontianak Jadi Makelar dan Terima Pungli Senilai Rp 1,67 Miliar

- Editor

Rabu, 12 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum PNS di Pontianak Jadi Makelar dan Terima Pungli Senilai Rp 1,67 Miliar/humas

i

Oknum PNS di Pontianak Jadi Makelar dan Terima Pungli Senilai Rp 1,67 Miliar/humas

PONTIANAK, KALBAR SATU – Seorang mantan pegawai negeri sipil (PNS) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak  menahan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AM.

AM ditahan Kejari Pontianak atas dugaan tindak pidana Korupsi (tipikor) atas penerimaan pungutan liar senilai Rp 1,67 miliar.

“Pada Hari ini, telah dilakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dalam perkara dugaan tipikor pungutan penerimaan tidak resmi oleh mantan oknum PNS berinisial AM,” Dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak Banan Prasetya, Selasa (11/1/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan Banan, bahwa pada perkara ini, tersangka AM dianggap melakukan tindak pidana dimana tersangka menjadi makelar dan menerima pungutan dari sebuah lelang.

Baca Juga: Pontianak Dapat Pelatihan Adaptasi dan Mitigasi Bencana dari GCoM

Kemudian untuk, penanganan perkara tersangka AM dilakukan penyidik tipikor Kejari Pontianak berdasarkan laporan masyarakat.

“Pungutan tidak resmi oleh tersangka AM digunakan untuk kepentingan pribadi, pada waktu-waktu antara Maret 2015 hingga Januari 2019, senilai total Rp 1,67miliar,” ungkap Banan.

Baca Juga: MWC NU Pontianak Utara Gelar Selamatan Pangkalan Speed Bersholawat dan Haul Gus Dur Bersama RKH Fahrillah Syaichal

Lalu, lanjut Banan, tersangka Tipikor, AM ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak, kemudian dalam waktu dekat penuntut umum segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk segera disidangkan.

Atas perbuatannya, tegas Benan, tersangka AM dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 128 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dimana Ancaman hukuman untuk AM minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukas Banan.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Ipuk Fiesriandani-Mujiono Menang Pilbup Banyuwangi 2024
PDIP Umumkan Pemecatan 27 Kader Pada 17 Desember 2024
PDIP Klaim Menang di 15 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara
PC PMII kota Pontianak Mengecam Keras Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang
Pasca Pilkada 2024, IJTI Kalbar Akan Menggelar FGD dan Kopdar Bersama Insan Jurnalis Kalbar
Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
DAD Kalbar Beri Selamat atas Kemenangan Dadi-Malin di Pilbup Melawi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:06 WIB

Ipuk Fiesriandani-Mujiono Menang Pilbup Banyuwangi 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:14 WIB

PDIP Umumkan Pemecatan 27 Kader Pada 17 Desember 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:06 WIB

PDIP Klaim Menang di 15 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:38 WIB

PC PMII kota Pontianak Mengecam Keras Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:24 WIB

Pasca Pilkada 2024, IJTI Kalbar Akan Menggelar FGD dan Kopdar Bersama Insan Jurnalis Kalbar

Berita Terbaru