Oknum Wartawan di Pontianak Ditangkap Usai Peras Pengusaha Rp5 Juta

Oknum Wartawan di Pontianak Ditangkap Usai Peras Pengusaha Rp5 Juta
Oknum Wartawan di Pontianak Ditangkap Usai Peras Pengusaha Rp5 Juta. Foto/Instagram @polresta_pontianak.

KALBAR SATU ID – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak amankan Seorang pria berinisial EA (51) yang diketahui sebagai oknum wartawan diduga melakukan aksi pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha bernama TH (53 )Tahun ,Minggu (24/08/2025).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K. S.H. M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan ,S.I.K., mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika EA disebut berniat memberitakan usaha ilegal pengolahan kayu milik korban.

Bacaan Lainnya

Dengan dalih tersebut, pelaku kemudian menghubungi korban mengajak bertemu di salah satu warung kopi di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, pada Senin, 25 Agustus 2025.

Saat bertemu, lanjut Wawan, pelaku meminta uang dan mengancam akan membuat berita bahwa korban memiliki usaha ilegal berupa pengolahan kayu.

“Karena khawatir namanya akan tersebar karena berita bohong, korban lalu memberikan uang tunai sebesar Rp 5 juta kepada pelaku,” ujar Wawan,.

Wawan menambahkan setelah menerima, laporan dari korban Unit Jatanras dengan cepat menindaklanjuti laporan segera mendatangi lokasi pertemuan dan langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang duduk satu meja dengan korban kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang sejumlah Rp.5 juta pada pelaku hasil dari negosiasi dengan korban.

Wawan menuturkan, saat dilakukan geladah badan ditemukan uang sebesar Rp5 juta yang diterimanya dari korban.

“Dari interogasi pelaku mengakui telah membuat berita tentang usaha ilegal pelapor yaitu pengolahan kayu namun belum disebarluaskan dan saat ini pelaku dilakukan penahanan untuk proses penyidikan,” pungkas Kasat Reskrim.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait