Pegawai Bank di Ketapang Kalbar Diduga Korupsi Rp 6,1 Miliar

- Editor

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Bank di Ketapang Kalbar Diduga Korupsi Rp 6,1 Miliar/Humas

i

Pegawai Bank di Ketapang Kalbar Diduga Korupsi Rp 6,1 Miliar/Humas

PONTIANAK, KALBAR SATU – Seorang pria berinisial AF, customer service salah satu bank milik negara di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap atas dugaan korupsi dana pendapatan bunga dan pinalti senilai Rp 6,1 miliar.

Seorang pria berinisial AF, customer service salah satu bank milik negara di Kabupaten Ketapang, Kalbar diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pendapatan bunga dan pinalti senilai Rp 6,1 miliar di tempat ia bekerja.

Karena tindakannya tersebut, AF ditangkap oleh pihak kepolisian. Dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi, saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk proses pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejati Kalbar menahan customer service BUMM di Ketapang, berinisial AF, dalam kasus korupsi dana pendapatan bunga dan pinalti yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6,1 miliar,” kata Masyhudi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Gencarkan Vaksinasi Covid-19, BINDA Kalbar Target 155 Ribu Dosis Di Bulan Maret 2022

Ia menyebutkan, pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari informasi dari asisten manajer pemasaran mikro (AMPM) yang melaporkan, bank tersebut melangami kerugian pada 31 Januari 2022.

“Padahal, terang dalam asumsi, harusnya bank tersebut dalam keadaan laba,” sebutnya.

Lalu, ditambah lagi temuan anomali saldo abnormal di rekening pendapat bunga kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan pendapatan denda.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi kejaksaan dengan pihak bank,” ujar Mashyudi.

Disampaikan Masyhudi, usai mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik melakukan penahanan terhadap AF selama 20 hari, dimulai 8 Maret 2022 sampai 27 Maret 2022.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Joni Isnaini Ajukan Praperadilan

Terduga AF dibidik dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3  juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tabun dan denda Rp 1 miliar.

“Kemudian penyidikan ini masih terus berlangsung untuk mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi ini,” kata Masyhudi. #

Berita Terkait

Prof Wajidi: Imam Masjid Harus Menjadi Panutan
Pj Bupati Syarif Kamaruzaman: Kubu Raya Dukung Penanaman Jagung Untuk Ketahanan Pangan
Pemkab Kubu Raya Dukung Program Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare se-Indonesia oleh Polri
Pj Bupati Kubu Raya Akomodir Isu-Isu Aktual Perencanaan Pembangunan
Pj Bupati Kubu Raya: Konsultasi Publik Wadah Menjaring Aspirasi RKPD 2026
Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai
Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I
Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:08 WIB

Prof Wajidi: Imam Masjid Harus Menjadi Panutan

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:44 WIB

Pj Bupati Syarif Kamaruzaman: Kubu Raya Dukung Penanaman Jagung Untuk Ketahanan Pangan

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:35 WIB

Pemkab Kubu Raya Dukung Program Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare se-Indonesia oleh Polri

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:07 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Akomodir Isu-Isu Aktual Perencanaan Pembangunan

Senin, 20 Januari 2025 - 20:51 WIB

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai

Berita Terbaru

Prof Wajidi: Imam Masjid Harus Menjadi Panutan. Foto/Istimewa.

News

Prof Wajidi: Imam Masjid Harus Menjadi Panutan

Selasa, 21 Jan 2025 - 22:08 WIB