SAMBAS, KALBAR SATU – Melalui pers rilis Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo menyampaikan pengungkapan kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh oknum pegawai di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat.
Didampingi oleh Wakapolda Kompol Raden Riki Pratidingrat, Kasat Reskrim Iptu Siko Sesaria Putra Suma dan pejabat tinggi di lingkungan Polres Sambas menyampaikan kasus tersebut di ruang rapat Kapolres.
Kapolres menyampaikan, dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan dan sejumlah barang bukti yang ditemukan. Didapatkan satu orang tersangka berinisial KHA yang tidak lain adalah teller bank tersebut.
“Pada bulan Maret ini kami menerima laporan dari salah satu Bank milik negara di Sambas ada kehilangan uang sekitar 2,5 miliar rupiah. Setelah kita lakukan penyidikan dan penyelidikan maka ini adalah kasus pencurian dan penggelapan uang,” ujarnya, Rabu 31 Maret 2021.
dikatakan Kapolres, bahwa setelah dilakukan penyelidikan maka didapatkan bahwa yang melakukan penggelapan tersebut adalah KHA yang tidak lain adalah karyawan di BUMN tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan tersangka adalah KHA yang merupakan karyawan dari BUMN tersebut,” katanya.
Baca juga: Seminar Cegah Radikalisme, Polres Sambas: Dunia Cyber Adalah Ruang Imajiner
“Dan didapatkan barang bukti berupa buku tabungan, ATM, kunci berangkas ATM, kunci teller dan buku treading serta satu unit handphone,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan, dalam melakukan aksinya KHA ada beberapa modus dalam melakukan aksinya.
Mulai dari mengambil uang di brangkas Bank, ATM hingga tidak menyetorkan uang nasabah.
“Ini adalah uang nasabah yang di ambil di Bank, namun melalui beberapa modus,” ungkapnya.
Baca juga: Polres Kubu Raya ungkap 7 Tersangka Pengedar Narkoba dan 1 Kasus Penggelapan
Kemudian kata Kapolres, mereka akan melakukan pengembangan lebih jauh terkait kasus ini.
Untuk ancaman hukuman kata Kapolres kemungkinan besar di atas lima tahun, dan akan di kembangkan menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kalau untuk pencurian itu lima tahun, tapi kalau TPPU bisa 10 tahun,” tutupnya.
Kata dia, tersangka melakukan hal itu lebih dari sekali. Dimana yang pertama kali dilakukan pada bulan Agustus 2020 kemarin.
“Karena jabatannya tersangka sebagai teller dan karyawan magang, dia memiliki kuasa untuk membuka berangkas dan mesin ATM, kerugian itu sekitar 300 juta rupiah,” ungkapnya.
“Lalu yang kedua dia mengambil di mobil layanan gerak sebagaimana kuasa yang dimilikinya dengan kerugian 340 juta rupiah,” tuturnya.
Selain dua modus itu kata Kapolres, yang bersangkutan juga melakukan pengajuan untuk mengisi uang di mesin-mesin ATM yang ada di Sambas.
“Yang ketiga dia mengambil dari ruang quis, atau ruang penyimpanan uang di bank. Dimana dia membuat pengajuan untuk mengisi uang di mesin-mesin ATM, ini kerugiannya cukup banyak dengan kerugian mencapai 1,2 Miliar rupiah,” tuturnya.
“Dan pada bulan November akhir dia melakukan penggelapan uang milik kampus Politeknik. Dimana dia kenal dengan salah satu penyetor, lalu minta untuk di tinggalkan dia yang menyetor namun tidak di setorkan,” tutup Kapolres. #