Pelanggaran Pilkada, TPS 01 Desa Baru Melawi direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang

- Publisher

Kamis, 10 Desember 2020 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat kepolisian saat menjaga TPS 01 Desa Baru yang didapati pelanggaran/pemilih mencoblos 2 Kali/Istimewa

i

Aparat kepolisian saat menjaga TPS 01 Desa Baru yang didapati pelanggaran/pemilih mencoblos 2 Kali/Istimewa

KALBARSATU.ID – Ditemukan Pelanggaran di TPS 01 Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Melawi.

Akibat temuan itu, Bawaslu Melawi menghentikan Pemilihan di TPS tersebut, Rabu 9 Desember 2020.

Temuan tersebut yaitu pelanggaran adanya pemilih yang mencoblos surat suara Pilkada Melawi lebih dari satu kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena ada temuan Pelanggaran tersebut TPS 01 Desa Baru akan direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Melawi, Johani, bahwa terdapat temuan di TPS 01 Desa Baru. Sehingga Pihaknya memutuskan menghentikan proses pemungutan suara.

“Diputuskan dihentikan karena adanya pemilih mencoblos lebih dari sekali,” ujarnya, seperti dikutip dari Melawi News, Rabu 9 Desember 2020.

Informasi terkait temuan tersebut, lanjut dia, Karen ada laporan dari masyarakat. TPS 01 Desa Baru akan di rekomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini sebagaimana ketentuan dalam pasal 112 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi seorang pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yg sama atau TPS yang beda dilakukan PSU.

Sementara itu, Komisioner KPU Melawi, Abul Kasim mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait PSL atau PSU di TPS 01 Desa Baru.

“Tak dihitung lagi surat suara yang sebelumnya dicoblos. Bila diputuskan PSL, maka pelaksanaan harus digelar ulang,” kata Abul.

Abul menyebutkan bahwa pelaksanaan PSL/PSU tak bisa digelar dalam waktu dekat. Alasannya surat suara harus dicetak ulang sesuai dengan jumlah pemilih di TPS tersebut.

‘Lima hari paling cepat. Nanti untuk KPPS juga diganti seluruhnya,” katanya.

Kata Abul, sejauh ini baru satu TPS yang telah direkomendasikan untuk digelar PSL. Ia berharap tidak ada lagi kejadian serupa di TPS lainnya.(*)

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tari Sulam Kalengkang Antarkan Pontianak Juara III Nasional
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Desa Teluk Kapuas Kubu Raya, Begini Kronologinya
Kostum Ikonik Pontianak Pukau Penonton Karnaval Budaya di Surabaya
Wabup Sukiryanto Ajak PGRI Bersinergi Tingkatkan Layanan Pendidikan di Kubu Raya
Sebanyak 100 Santri Ponpes Darul Ulum Ikuti Diklatsar Banser PC GP Ansor Kubu Raya
Polres Kubu Raya Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Aksi Premanisme
Modus Ajak Ngobrol, Tenaga Medis di Ketapang Dicabuli Keluarga Pasien
Produk UMKM Pontianak Curi Perhatian di Indonesia City Expo

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:46 WIB

Tari Sulam Kalengkang Antarkan Pontianak Juara III Nasional

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:58 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Desa Teluk Kapuas Kubu Raya, Begini Kronologinya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:45 WIB

Wabup Sukiryanto Ajak PGRI Bersinergi Tingkatkan Layanan Pendidikan di Kubu Raya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:32 WIB

Sebanyak 100 Santri Ponpes Darul Ulum Ikuti Diklatsar Banser PC GP Ansor Kubu Raya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:08 WIB

Polres Kubu Raya Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Aksi Premanisme

Berita Terbaru

Tari Sulam Kalengkang Antarkan Pontianak Juara III Nasional. Foto/Istimewa.

Daerah

Tari Sulam Kalengkang Antarkan Pontianak Juara III Nasional

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:46 WIB