KALBARSATU.ID – Ditemukan Pelanggaran di TPS 01 Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Melawi.
Akibat temuan itu, Bawaslu Melawi menghentikan Pemilihan di TPS tersebut, Rabu 9 Desember 2020.
Temuan tersebut yaitu pelanggaran adanya pemilih yang mencoblos surat suara Pilkada Melawi lebih dari satu kali.
Karena ada temuan Pelanggaran tersebut TPS 01 Desa Baru akan direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Melawi, Johani, bahwa terdapat temuan di TPS 01 Desa Baru. Sehingga Pihaknya memutuskan menghentikan proses pemungutan suara.
“Diputuskan dihentikan karena adanya pemilih mencoblos lebih dari sekali,” ujarnya, seperti dikutip dari Melawi News, Rabu 9 Desember 2020.
Informasi terkait temuan tersebut, lanjut dia, Karen ada laporan dari masyarakat. TPS 01 Desa Baru akan di rekomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini sebagaimana ketentuan dalam pasal 112 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi seorang pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yg sama atau TPS yang beda dilakukan PSU.
Sementara itu, Komisioner KPU Melawi, Abul Kasim mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait PSL atau PSU di TPS 01 Desa Baru.
“Tak dihitung lagi surat suara yang sebelumnya dicoblos. Bila diputuskan PSL, maka pelaksanaan harus digelar ulang,” kata Abul.
Abul menyebutkan bahwa pelaksanaan PSL/PSU tak bisa digelar dalam waktu dekat. Alasannya surat suara harus dicetak ulang sesuai dengan jumlah pemilih di TPS tersebut.
‘Lima hari paling cepat. Nanti untuk KPPS juga diganti seluruhnya,” katanya.
Kata Abul, sejauh ini baru satu TPS yang telah direkomendasikan untuk digelar PSL. Ia berharap tidak ada lagi kejadian serupa di TPS lainnya.(*)