Pelanggaran Pilkada, TPS 01 Desa Baru Melawi direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang

- Editor

Kamis, 10 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat kepolisian saat menjaga TPS 01 Desa Baru yang didapati pelanggaran/pemilih mencoblos 2 Kali/Istimewa

i

Aparat kepolisian saat menjaga TPS 01 Desa Baru yang didapati pelanggaran/pemilih mencoblos 2 Kali/Istimewa

KALBARSATU.ID – Ditemukan Pelanggaran di TPS 01 Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Melawi.

Akibat temuan itu, Bawaslu Melawi menghentikan Pemilihan di TPS tersebut, Rabu 9 Desember 2020.

Temuan tersebut yaitu pelanggaran adanya pemilih yang mencoblos surat suara Pilkada Melawi lebih dari satu kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena ada temuan Pelanggaran tersebut TPS 01 Desa Baru akan direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Melawi, Johani, bahwa terdapat temuan di TPS 01 Desa Baru. Sehingga Pihaknya memutuskan menghentikan proses pemungutan suara.

“Diputuskan dihentikan karena adanya pemilih mencoblos lebih dari sekali,” ujarnya, seperti dikutip dari Melawi News, Rabu 9 Desember 2020.

Informasi terkait temuan tersebut, lanjut dia, Karen ada laporan dari masyarakat. TPS 01 Desa Baru akan di rekomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini sebagaimana ketentuan dalam pasal 112 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi seorang pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yg sama atau TPS yang beda dilakukan PSU.

Sementara itu, Komisioner KPU Melawi, Abul Kasim mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait PSL atau PSU di TPS 01 Desa Baru.

“Tak dihitung lagi surat suara yang sebelumnya dicoblos. Bila diputuskan PSL, maka pelaksanaan harus digelar ulang,” kata Abul.

Abul menyebutkan bahwa pelaksanaan PSL/PSU tak bisa digelar dalam waktu dekat. Alasannya surat suara harus dicetak ulang sesuai dengan jumlah pemilih di TPS tersebut.

‘Lima hari paling cepat. Nanti untuk KPPS juga diganti seluruhnya,” katanya.

Kata Abul, sejauh ini baru satu TPS yang telah direkomendasikan untuk digelar PSL. Ia berharap tidak ada lagi kejadian serupa di TPS lainnya.(*)

Berita Terkait

Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan
KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini
Husni Kurniawan: Satu Komando Dukung Sutarmidji Akui Kemenangan Norsan-Krisantus
Menang Pilkada Kubu Raya, Muda Mahendrawan Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jiwo-Sukir

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 01:33 WIB

Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:01 WIB

Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:57 WIB

Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya

Berita Terbaru

Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi. Foto/Istimewa.

News

Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Kamis, 30 Jan 2025 - 17:10 WIB