Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Pembangunan Gereja di Desa Durian ditolak, FKUB Kubu Raya Memediasi, Begini Hasilnya

2
×

Pembangunan Gereja di Desa Durian ditolak, FKUB Kubu Raya Memediasi, Begini Hasilnya

Sebarkan artikel ini
Polres dan FKUB Kubu Raya Mediasi Penolakan Pembangunan Gereja di Desa Durian
Polres dan FKUB Kubu Raya Mediasi Penolakan Pembangunan Gereja di Desa Durian//ISTIMEWA
Example 468x60

KALBARSATU.ID — Sempat heboh penolakan pembangunan Gereja di Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Namun sebelum terdapat video yang beredar, Forum Kerumunan Umat Beragama (FKUB) Kubu Raya dan pihak terkait telah melakukan mediasi. Mediasi pertama pada tanggal 21 Februari 2020 di Kantor Desa Durian.

“Hasil musyawarah atau mediasi di Kantor Desa Durian beberapa waktu yang lalu menyepakati secara bulat bahwa, jika persyaratan perijinan telah dilengkapi sebagai syarat pendirian rumah ibadat, tak ada pihak manapun boleh protes atau keberatan. Demikian untuk dapat difahami dan dimaklumi bersama,” ujar Ustad Fatoni pengurus FKUB Kabupaten Kubu Raya, Sabtu 17 Oktober 2020 melalui What’s Up.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang (UU) telah mengatur hak beragama dan beribadat termasuk dalam mendirikan rumah ibadah, dan itu adalah hak azasi manusia yang tidak boleh dikurangi oleh siapapun atau dalam keadaan apapun.

“Pendirian gereja HKBP telah memenuhi persyaratan perijinan mendirikan gereja sesuai yang telah diatur oleh UU dan peraturan bersama 2 Menteri agama dan Mendagri no 8 dan 9 tahun 2006 pasal 13 dan 14,” sebutnya.

Dirinya juga menyebutkan persoalan itu sudah diselesaikan dengan baik oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana, SIK MH. Para pihak sudah di panggil semua di kantor Polsek Sungai Ambawang. Dan Sepanduk mereka sudah diturunkan,” sebutnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa mekanisme mediasi telah melibat aparat pemerintah ( satu tim) seperti RT, Kepala Desa, Camat, Kemenag, FKUB, dan PUPR.

Selain dilindungi oleh UU, pendirian Rumah Ibadah (Gereja) HKBP telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Daftar penguna Rumah Ibadat lebih dari cukup di atas 90 orang
  2. Daftar dukungan warga sekitar 60 orang sesuai persyaratan
  3. Surat persetujuan RT lama
  4. Surat Rekomendasi Kepala Desa Durian
  5. Surat Rekomendasi Camat Sungai ambawang
  6. Surat Rekomendasi dari Kemenag Kubu Raya
    6.Verifikasi lapangan FKUB mewakili Pemda Kubu Raya telah dilakukan
  7. Surat Rekomendasi dari FKUB
    Semua telah lengkap persyaratan nya sesuai diatur oleh Undang-Undang pasal 13 dan 14.
Example 300250
Example 120x600