Pemda Landak Sosialisasi Perda Ekosistem Gambut dan Mangrove

- Publisher

Minggu, 3 Juli 2022 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemda Landak Sosialisasi Perda Ekosistem Gambut dan Mangrove

i

Pemda Landak Sosialisasi Perda Ekosistem Gambut dan Mangrove

PONTIANAK, KALBAR SATU – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove di Kabupaten Landak disosialisaikan oleh Pemerintah daerah tersebut.

Pj Bupati Landak, Samuel mengatakan, dalam pencegahan perubahan fungsi gambut, maka diperlukan langkah kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan fungsi gambut dan mangrove.

“Hal itu agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Pj Bupati Landak, Samuel di Ngabang, Sabtu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aagar gambut dan mangrove dapat bermanfaat secara berkelanjutan dengan tingkat mutu yang diinginkan, menurutnya, maka perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove menjadi sangat penting.

“Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mangrove”

“Serta mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut dan mangrove yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,” tuturnya.

Baca juga: Menurun! Realisasi Belanja APBN di Kalbar 28,20 Persen Hingga Mei 2022

Baca juga: Pasar Hongkong Icon Wisata di Kota Amoi Singkawang Kalbar

Samuel mengatakan ekosistem gambut dan mangrove memiliki fungsi yang beragam dalam perikehidupan antara lain sebagai sumber daya alam berupa plasma nutfah dan komoditi kayu, sebagai tempat hidup ikan, dan sebagai gudang penyimpan karbon sehingga dapat sebagai penyeimbang iklim.

Untuk mendukung kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove, lanjutnya, maka dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove yang mengatur perlindungan dan pengelolaan, sistem informasi ekosistem gambut dan mangrove, perlindungan hak masyarakat dan masyarakat hukum adat di ekosistem gambut dan mangrove, peran serta masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan desa, kerja sama, insentif dan disinsentif serta penyelesaian sengketa.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Pelayanan PDAM Tirta Raya, Sujiwo: Warga Kubu Raya Harus Mendapatkan Air Bersih
Pemkab Kubu Raya Siapkan Anggaran 1,5 Miliar Bangun Jalan Ayani 3
Bupati Sujiwo Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih
Dua Motor Air dan Satu Speedboat Tenggelam Bersamaan
Sinergi Polri dan TNI di Kubu Raya, Pastikan Ibadah Paskah Aman Tanpa Gangguan
Korban Tenggelam di Muara Jungkat Ditemukan tim SAR Gabungan
Pencurian Motor Beat di Kubu Raya, Polisi Tangkap Pelaku Tanpa Perlawanan
Bupati Sujiwo Kukuhkan Ketua Tim Penggerak PKK, Harap Bisa Berkolaborasi Membangun Kubu Raya
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 17:10 WIB

Tingkatkan Pelayanan PDAM Tirta Raya, Sujiwo: Warga Kubu Raya Harus Mendapatkan Air Bersih

Sabtu, 19 April 2025 - 13:15 WIB

Pemkab Kubu Raya Siapkan Anggaran 1,5 Miliar Bangun Jalan Ayani 3

Jumat, 18 April 2025 - 20:35 WIB

Bupati Sujiwo Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih

Jumat, 18 April 2025 - 17:21 WIB

Dua Motor Air dan Satu Speedboat Tenggelam Bersamaan

Jumat, 18 April 2025 - 14:07 WIB

Korban Tenggelam di Muara Jungkat Ditemukan tim SAR Gabungan

Berita Terbaru

Bupati Sujiwo Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih. Foto/Istimewa.

Daerah

Bupati Sujiwo Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:35 WIB

Dua Motor Air dan Satu Speedboat Tenggelam Bersamaan. Foto/Istimewa.

Daerah

Dua Motor Air dan Satu Speedboat Tenggelam Bersamaan

Jumat, 18 Apr 2025 - 17:21 WIB