KALBAR SATU ID – Proses pembentukan lima desa baru di Kabupaten Kubu Raya memasuki tahap krusial. Selasa (18/11/2025) malam, Bupati Kubu Raya Sujiwo menghadiri Rapat Klarifikasi Dokumen Usulan Pemekaran di Hotel Mercure Simatupang, Jakarta Selatan. Rapat yang dipimpin Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolombo menjadi tindak lanjut atas surat Gubernur Kalimantan Barat terkait proses administrasi pemekaran wilayah.
Bupati Sujiwo mengapresiasi jalannya rapat yang dinilai berlangsung efektif dan produktif. Di mana turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya serta Anggota Komisi I DPRD Kubu Raya.
“Rapat klarifikasi yang langsung dihadiri oleh Pak Dirjen dan Ibu Direktur ini menunjukkan bahwa proses panjang yang kita tempuh benar-benar mendapatkan perhatian. Ini adalah perjuangan untuk mewujudkan aspirasi grassroots atau akar rumput masyarakat yang ingin membentuk desa baru,” ujar Sujiwo.
Sujiwo menuturkan Kementerian Dalam Negeri masih melakukan kajian mendalam. Namun, dirinya optimistis mengingat urgensi pemekaran desa sangat kuat dan didukung data yang jelas.
“Standar normatifnya sudah ada, kualitas pelayanan publik, memperpendek rentang kendali, serta percepatan pembangunan. Dan ada urgensi khusus seperti Desa Teluk Bakung yang luasnya mencapai 52.000 hektare, luas sekali untuk dikelola secara optimal,” jelasnya.
Sujiwo menambahkan, pemekaran merupakan bagian dari upaya mencapai idealisasi jumlah desa di Kubu Raya yang relatif sedikit dibandingkan luas wilayah dan jumlah penduduk. Dengan wilayah 8.500 kilometer persegi dan penduduk 654.000 jiwa, namun hanya ada 123 desa di sembilan kecamatan, Kubu Raya disebut masih sangat mungkin menambah desa bahkan kecamatan baru.
“Ini perjuangan panjang yang tetap harus mengikuti aturan perundang-undangan. Kami dari eksekutif meminta dukungan DPRD supaya kita bisa mengawalnya bersama-sama hingga terwujud,” kata Sujiwo.
Sujiwo menegaskan pemekaran desa bukan sekadar pemecahan wilayah administratif, melainkan bagian dari strategi meningkatkan kualitas layanan publik dan percepatan pembangunan. Dengan desa yang lebih kecil, akses masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan akan semakin mudah dan efektif.
“Kami berharap usulan pemekaran desa ini dapat diterima dan segera mendapatkan kode desa sehingga pemerintahan bisa langsung berjalan,” tandasnya.
Ia menambahkan, pemekaran desa diharapkan juga dapat meningkatkan daya saing desa serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan sesuai regulasi,” tegasnya.
Tahapan klarifikasi dokumen menandai langkah maju yang signifikan dalam perjuangan pemekaran desa di Kubu Raya. Jika proses mulus hingga akhir, lima desa baru akan menjadi tonggak baru dalam pemerataan pelayanan publik dan pembangunan daerah.






