Pemilik dan Karyawan Reaktif Covid, Warung Kopi Asiang Tutup Sementara

- Publisher

Rabu, 18 November 2020 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALBARSATU.ID – Warung Kopi Asiang ditutup untuk sementara. Penutupan Warung Kopi Asiang ini lantaran pemilik warung kopi Asiang, istri, satu anak  dan empat karyawannya dinyatakan reaktif saat dilakukan rapid tes.

Mereka dinyatakan reaktif ketika dilakukan rapid tes pada razia protokol kesehatan yang dilaksanakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pontianak, Rabu 18 November 2020.

Tidak hanya mereka, pengunjung warung kopi yang berada di Jalan Merapi, Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak juga dilakukan rapid tes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aktivitas warung kopiAsiang  saat ini ditutup sementara, sampai menunggu hasil tes usap keluar,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Hamdanu.

Sidiq Hamdanu yang juga Kepala Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pontianak menyebutkan, Razia rapid tes yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pontianak ini untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Penerapan protokol kesehatan ini sesuai dengan peraturan  Wali Kota Pontianak nomor 58 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Covid-19,” sebutnya.

Dikatakannya, dari hasil razia itu, sebanyak 87 pengunjung warung kopi di rapid tes, 18 orang dinyatakan reaktif dan langsung di tes usap di tempat.

Selain itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana Farida mengatakan, jumlah warung kopi yang sudah ditindak sebanyak 200 warung kopi.

“Sementara 580 pelanggan tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Dia menambhakan, dari jumlah tersebut pelangaran yang paling banyak adalah tidak menggunakan masker.

“Bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker, dikenakan denda sebesar RP200.000 atau denda kerja sosial. Dan untuk pemilik warung kopi akan dikenakan denda sebesar RP1.000.000,” tegasnya.

Dia menyebutkan bahwa sejauh ini jumlah denda dari pelanggar yang tidak menggunakan masker hingga saat ini sebesar Rp146 juta.(**)

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wawako Bahasan Apresiasi Kepedulian Sosial Lions Club di Pontianak
Tari Sulam Kalengkang Antarkan Pontianak Juara III Nasional
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Desa Teluk Kapuas Kubu Raya, Begini Kronologinya
Kostum Ikonik Pontianak Pukau Penonton Karnaval Budaya di Surabaya
Wabup Sukiryanto Ajak PGRI Bersinergi Tingkatkan Layanan Pendidikan di Kubu Raya
Sebanyak 100 Santri Ponpes Darul Ulum Ikuti Diklatsar Banser PC GP Ansor Kubu Raya
Polres Kubu Raya Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Aksi Premanisme
Modus Ajak Ngobrol, Tenaga Medis di Ketapang Dicabuli Keluarga Pasien

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:46 WIB

Tari Sulam Kalengkang Antarkan Pontianak Juara III Nasional

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:58 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Desa Teluk Kapuas Kubu Raya, Begini Kronologinya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:26 WIB

Kostum Ikonik Pontianak Pukau Penonton Karnaval Budaya di Surabaya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:45 WIB

Wabup Sukiryanto Ajak PGRI Bersinergi Tingkatkan Layanan Pendidikan di Kubu Raya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:32 WIB

Sebanyak 100 Santri Ponpes Darul Ulum Ikuti Diklatsar Banser PC GP Ansor Kubu Raya

Berita Terbaru