KALBARSATU.ID – Warung Kopi Asiang ditutup untuk sementara. Penutupan Warung Kopi Asiang ini lantaran pemilik warung kopi Asiang, istri, satu anak dan empat karyawannya dinyatakan reaktif saat dilakukan rapid tes.
Mereka dinyatakan reaktif ketika dilakukan rapid tes pada razia protokol kesehatan yang dilaksanakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pontianak, Rabu 18 November 2020.
Tidak hanya mereka, pengunjung warung kopi yang berada di Jalan Merapi, Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak juga dilakukan rapid tes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aktivitas warung kopiAsiang saat ini ditutup sementara, sampai menunggu hasil tes usap keluar,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Hamdanu.
Sidiq Hamdanu yang juga Kepala Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pontianak menyebutkan, Razia rapid tes yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pontianak ini untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Penerapan protokol kesehatan ini sesuai dengan peraturan Wali Kota Pontianak nomor 58 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Covid-19,” sebutnya.
Dikatakannya, dari hasil razia itu, sebanyak 87 pengunjung warung kopi di rapid tes, 18 orang dinyatakan reaktif dan langsung di tes usap di tempat.
Selain itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana Farida mengatakan, jumlah warung kopi yang sudah ditindak sebanyak 200 warung kopi.
“Sementara 580 pelanggan tidak menggunakan masker,” ujarnya.
Dia menambhakan, dari jumlah tersebut pelangaran yang paling banyak adalah tidak menggunakan masker.
“Bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker, dikenakan denda sebesar RP200.000 atau denda kerja sosial. Dan untuk pemilik warung kopi akan dikenakan denda sebesar RP1.000.000,” tegasnya.
Dia menyebutkan bahwa sejauh ini jumlah denda dari pelanggar yang tidak menggunakan masker hingga saat ini sebesar Rp146 juta.(**)