Pemkot Pontianak Luncurkan Program Go Katan, Dekatkan Layanan Pajak ke Warga

Pemkot Pontianak Luncurkan Program Go Katan, Dekatkan Layanan Pajak ke Warga
Pemkot Pontianak Luncurkan Program Go Katan, Dekatkan Layanan Pajak ke Warga. Foto/istimewa.

KALBAR SATU ID – Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong kemandirian fiskal melalui berbagai inovasi layanan publik. Salah satunya diwujudkan lewat peluncuran program Layanan Pajak Daerah Go Kecamatan (Go Katan) yang diresmikan Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, di Kantor Camat Pontianak Kota, Jalan Alianyang, Selasa (15/7/2025).

Program ini melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dan Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Barat dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah.

Bacaan Lainnya

“Kami hadirkan sosialisasi sekaligus layanan jemput bola di kecamatan. Tujuannya agar warga lebih memahami prosedur pembayaran pajak, besarannya, serta kemudahan akses layanan langsung di lingkungan tempat tinggal mereka,” ujar Amirullah.

Ia menyebut, pajak daerah merupakan komponen utama dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak. Saat ini kontribusinya mencapai 31 hingga 33 persen dari total pendapatan daerah.

“Pendapatan ini sangat menentukan keberlangsungan pembangunan, seperti perbaikan jalan lingkungan hingga penyediaan layanan publik lainnya yang seluruhnya dibiayai dari PAD,” jelasnya.

Melalui program Go Katan, Pemkot juga mengampanyekan opsen atau pembagian hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) antara provinsi dan kabupaten/kota. Meski masih menjadi kewenangan provinsi, pendapatan dari sektor ini kini langsung masuk ke kas daerah.

“Opsen artinya pilihan. Nilainya tetap, tetapi pembagiannya langsung ke pemerintah kota, memperkuat kapasitas fiskal daerah,” tambah Sekda.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan insentif fiskal yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, termasuk pembebasan dan pengurangan denda pajak kendaraan, yang berlaku hingga 20 Desember 2025.

“Dengan adanya Samsat Keliling dan layanan jemput bola PBB-P2, kami berharap masyarakat makin dimudahkan dalam menjalankan kewajiban perpajakan,” tutup Amir, sapaan karibnya.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan