PONTIANAK, KALBAR SATU – Pemerintah Kota Pontianak Menutup sementara Hotel Nusantara yang berada di jalan Suprapto Pontianak Kalimantan Barat.
Hotel nusantara ditutup lantaran empat kali didapati anak – anak yang terlibat praktek prostitusi online dihotel tersebut.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan penyegelan, menutup sementara Hotel Nusantara yang berada di jalan Suprapto Pontianak, Jumat 9 April 2021 sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyegelan itu dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Syarifah Adriana.
Penyegelan tersebut dilakukan Satpol PP dengan menempelkan stiker besar berwarna merah bertuliskan “Peringatan, Bangunan, Rumah, tempat, Aktivitas ini Dalam Pengawasan, Ditutup/Dihentikan Sementara, sejak tanggal 9 April 2021 hingga 16 April 2021”
Saat bersamaan, terlihat Komisioner KPPAD Kalimantan Barat, serta petugas dari Instansinya terkait.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana bersama KPPAD dan dinas terkait masih melakukan pembicaraan kepada pemilik hotel tersebut.
Dari nada bicara pemilik hotel Nusantara yang disegel ini sedikit kesal lantaran hotel miliknya di segel sementara oleh Pemerintah Kota Pontianak.
Diketahui, Hotel Nusantara itu di segel selama 7 hari kedepan lantaran sudah 4 kali petugas gabungan mendapati sejumlah anak dibawah umur melakukan praktik prostitusi online di hotel tersebut.
Kepala Satpol Pol PP Kota Pontianak Syf Adriana saat memberikan keterangan pers sesaat usai penyegelan untuk menutup sementara Hotel Nusantara, Jumat 9 April 2021.
Kata dia, penyegelan dilakukan terhadap hotel tersebut karena berulang kali kedapatan anak di bawah umur pada giat razia gabungan prostitusi online di Pontianak beberapa waktu lalu.
Usai dilakukan penempelan stiker penyegelan, Kepala Satpol PP kota Pontianak bersam lainnya sempat melakukan pertemuan dengan pemilik hotel di dalam kantor pemilik.
”Hotel ini (Nusantara) disegel pertama ada temuan anak dibawah umur, sudah keempat kalinyaa, yang pertama hotel ini sudah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2019, dan undang – undang, hotel ini di tutup sementara selama 1 minggu dan didenda 500 ribu rupiah,” terangKepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana.
Syarifah menlanjutkan, bahwa pihaknya bersama sejumlah dinas terkait sudah melakukan pertemuan dengan pihak hotel membahas sanksi ini.
”kita sudah melakukan pertemuan dam mintai klarifikasi, tetapi ini temuannya luar biasa, karena ada 39 anak yang di dapati di hotel ini terkait prostitusi online,” katanya.
Jiak dalam beberapa waktu kedepan Hotel tersebut melakukan kesalahan yang sama, tidak menutup kemungkinan hotel tersebut akan ditutup secara permanen.
Syarifah menegaskan,jika ditemui hal serupa praktik prostitusi yang khususnya melibatkan anak di hotel – hotel lain, maka pihaknya tidak akan pandang bulu akan melakukan hal serupa.
”Saya tegaskan untuk semua pengusaha hotel dan penginapan, untuk tidak menerima anak dibawah umur, karena hal tersebut dapat merusak masa depan bangsa,”tegasnya. #