Pencuri Celana Dalam di Singkawang Diringkus Polisi

- Publisher

Jumat, 15 Juli 2022 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencuri Celana Dalam di Singkawang Diringkus Polisi

i

Pencuri Celana Dalam di Singkawang Diringkus Polisi

Singkawang, KalbarSatu – Pelaku pencurian masing-masing berinisial AS, G, AH dan AA diringkus Polisi. Mereka Nekat membobol Indomaret di Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Wakapolres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra menerangkan, ke-empat pelaku tersebut melakukan aksinya pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB pada Kamis 16 Juni bulan lalu.

Baca juga: Polda Kalbar Tangkap Pencuri Tiang Pembatas Trotoar di Pontianak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Kompol Raden, pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol dinding di lantai dua toko ritel modern tersebut dengan menggunakan balok kayu.

Kemudian pelaku menggasak barang-barang yang dijual di toko tersebut, mulai dari celana dalam, susu bayi, hingga popok dan berbagai barang perlengkapan harian lainnya, dengan total kisaran jutaan rupiah.

“Barang-barang tersebut dimasukan ke dalam enam kantong besar yang mereka dapat di dalam toko tersebut,” terang Kompol Raden dalam pers Mapolres Singkawang, Jumat 15 Juli 2022 siang.

Baca juga: Pencuri HP pura-pura Jadi Pembeli viral di Media Sosial

Selanjutnya Petugas kepolisian Polsek Singkawang Timur dibantu jajaran Satreskrim Polres Singkawang melakukan penyidikan atas kasus pencurian tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan sehelai baju berwarna hitam yang ditinggalkan seorang pelaku saat mengganti pakaiannya dengan pakaian curian saat sedang beraksi di dalam toko.

Selanjutnya, Polisi mengidentifikasi barang bukti tersebut dan berhasil menangkap pelaku.

Dari hasil pengembangan penyidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan ke-empat pelaku.

Dari perbuatan pelaku tersebut, ke-empat pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP Pidana dengan ancaman dua tahun penjara. 

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Sukardi Dukung Kapuas Hulu Semakin Hebat
Gelar Open House Idul Fitri, Bupati Sujiwo Undang Semua Lapisan Masyarakat
Saling Berkunjung Jadi Tradisi Lebaran di Pontianak
Masjid Agung Kubu Raya Ditargetkan Rampung pada 2027
300 Personel Polres Kubu Raya Patroli Jaga Keamanan Malam Takbiran
Idul Fitri 1446 H, PAC GP Ansor Sungai Kunyit Salurkan 160 Paket Sembako
Penentuan Awal Syawal, Hilal Tak Terlihat di Sungai Kakap
Pawai Ogoh-Ogoh di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Ajak Lestarikan Pura Giri Pati Mulawarman

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 21:45 WIB

Wakil Bupati Sukardi Dukung Kapuas Hulu Semakin Hebat

Rabu, 2 April 2025 - 18:54 WIB

Gelar Open House Idul Fitri, Bupati Sujiwo Undang Semua Lapisan Masyarakat

Selasa, 1 April 2025 - 12:59 WIB

Masjid Agung Kubu Raya Ditargetkan Rampung pada 2027

Senin, 31 Maret 2025 - 02:27 WIB

300 Personel Polres Kubu Raya Patroli Jaga Keamanan Malam Takbiran

Minggu, 30 Maret 2025 - 23:58 WIB

Idul Fitri 1446 H, PAC GP Ansor Sungai Kunyit Salurkan 160 Paket Sembako

Berita Terbaru

Wakil Bupati Sukardi Dukung Kapuas Hulu Semakin Hebat. Foto/Istimewa.

Daerah

Wakil Bupati Sukardi Dukung Kapuas Hulu Semakin Hebat

Rabu, 2 Apr 2025 - 21:45 WIB