Pencuri Celana Dalam di Singkawang Diringkus Polisi

- Publisher

Jumat, 15 Juli 2022 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencuri Celana Dalam di Singkawang Diringkus Polisi

i

Pencuri Celana Dalam di Singkawang Diringkus Polisi

Singkawang, KalbarSatu – Pelaku pencurian masing-masing berinisial AS, G, AH dan AA diringkus Polisi. Mereka Nekat membobol Indomaret di Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Wakapolres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra menerangkan, ke-empat pelaku tersebut melakukan aksinya pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB pada Kamis 16 Juni bulan lalu.

Baca juga: Polda Kalbar Tangkap Pencuri Tiang Pembatas Trotoar di Pontianak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Kompol Raden, pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol dinding di lantai dua toko ritel modern tersebut dengan menggunakan balok kayu.

Kemudian pelaku menggasak barang-barang yang dijual di toko tersebut, mulai dari celana dalam, susu bayi, hingga popok dan berbagai barang perlengkapan harian lainnya, dengan total kisaran jutaan rupiah.

“Barang-barang tersebut dimasukan ke dalam enam kantong besar yang mereka dapat di dalam toko tersebut,” terang Kompol Raden dalam pers Mapolres Singkawang, Jumat 15 Juli 2022 siang.

Baca juga: Pencuri HP pura-pura Jadi Pembeli viral di Media Sosial

Selanjutnya Petugas kepolisian Polsek Singkawang Timur dibantu jajaran Satreskrim Polres Singkawang melakukan penyidikan atas kasus pencurian tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan sehelai baju berwarna hitam yang ditinggalkan seorang pelaku saat mengganti pakaiannya dengan pakaian curian saat sedang beraksi di dalam toko.

Selanjutnya, Polisi mengidentifikasi barang bukti tersebut dan berhasil menangkap pelaku.

Dari hasil pengembangan penyidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan ke-empat pelaku.

Dari perbuatan pelaku tersebut, ke-empat pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP Pidana dengan ancaman dua tahun penjara. 

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Keempat Speedboat Tenggelam di Padang Tikar, Tim SAR Gabungan Perluas Area Pencarian
PCNU Kubu Raya Gelar PD-PPKPNU Angkatan II, Siapkan Kader Paham Aswaja An-Nadliyah
LINK NONTON LIVE STREAMING Ipswich vs Arsenal Liga Inggris 2025 Gratis Hari Ini
Tim SAR dan Warga Terus Cari Korban Tenggelam di Laut Jermal 9 Padang Tikar
Angin Puting Beliung Terjang Batu Ampar, Rumah Warga Dihantam Pohon Kelapa
Tingkatkan Pelayanan PDAM Tirta Raya, Sujiwo: Warga Kubu Raya Harus Mendapatkan Air Bersih
Pemkab Kubu Raya Siapkan Anggaran 1,5 Miliar Bangun Jalan Ayani 3
Bupati Sujiwo Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 21:19 WIB

Hari Keempat Speedboat Tenggelam di Padang Tikar, Tim SAR Gabungan Perluas Area Pencarian

Minggu, 20 April 2025 - 19:41 WIB

PCNU Kubu Raya Gelar PD-PPKPNU Angkatan II, Siapkan Kader Paham Aswaja An-Nadliyah

Minggu, 20 April 2025 - 19:14 WIB

LINK NONTON LIVE STREAMING Ipswich vs Arsenal Liga Inggris 2025 Gratis Hari Ini

Minggu, 20 April 2025 - 19:02 WIB

Tim SAR dan Warga Terus Cari Korban Tenggelam di Laut Jermal 9 Padang Tikar

Sabtu, 19 April 2025 - 21:43 WIB

Angin Puting Beliung Terjang Batu Ampar, Rumah Warga Dihantam Pohon Kelapa

Berita Terbaru