Penetapan Calon Wabup dan Wabup Sintang Terpilih Tunggu Surat Keputusan MK

- Publisher

Kamis, 17 Desember 2020 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah memimpin pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat kabupaten dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sintang.

i

Tampak Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah memimpin pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat kabupaten dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sintang.

KALBARSATU.ID – Rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat kabupaten dalam pemilihan bupati dan wakil bupati sintang, sudah selesai dilaksanakan.

Namun meski begitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih dari hasil Pilkada 2020.

“Penetapan rekapitulasi hasil perhitungan tingkat kabupaten, bukan penetapan calon terpilih,” ujar Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih menunggu tiga hari setelah rekapitulasi selesai kemarin. Apakah terdaftar atau tidak (gugatan) di MK. Pihaknya juga berharap mudah mudahan tidak ada.

“Jika dalam kurun waktu 3 hari setelah rekapitulasi dan penetapan hasil tidak ada permohonan gugatan ke MK. Maka berdasarkan PKPU 5, KPU punya waktu 5 hari setelah keluar surat resmi dari MK untuk menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih,” terangnya.

Disebutkannya terkait dengan penetapannya juga, dengan penetapn paslon terpilih, tanpa permohonan hasil perselisihan, maka kami akan umum penetapan untuk calon bupati dan wakil bupati terpilih paling lama.

“Berdasarkan PKPU 5 hari setelah MK secars resmi memberitahukan permohonan yang teregister dalam buku registrasi perkara konstitusi atau BRPK kepada KPU,” papar Hazizah.

Ditambahkannya, bahwa berdasarkan SK penetapan hasil perhitungan suara tingkat kabupaten dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sintang tahun 2020, Pasangan nomor urut 01, Jarot Winarno-Sudiyanto resmi ditetapkan oleh KPU sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada 2020.

Sebagai informasi, pasangan Jarot Winarno-Sudiyanto meraih total 114.529 suara. Sementara pasangan calon nomor urut 02, Askiman Hatta meraih 24.877 suara. Dan paslon nomor urut 03, meraih total 99.466 suara.##

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Mogok di Jembatan Kapuas 2 Kubu Raya, Lalu Lintas Lumpuh Dua Jam
Berikut ini Susunan Struktur PCNU Kubu Raya 2025-2030
Gerak Cepat, LAZISNU PWNU Kalbar Salurkan Bantuan Korban Banjir
Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan
KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 13:46 WIB

Truk Mogok di Jembatan Kapuas 2 Kubu Raya, Lalu Lintas Lumpuh Dua Jam

Minggu, 16 Februari 2025 - 23:18 WIB

Berikut ini Susunan Struktur PCNU Kubu Raya 2025-2030

Sabtu, 1 Februari 2025 - 05:22 WIB

Gerak Cepat, LAZISNU PWNU Kalbar Salurkan Bantuan Korban Banjir

Kamis, 26 Desember 2024 - 01:33 WIB

Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Berita Terbaru