Pengadilan Negeri Pontianak Tunda Sidang Dugaan Korupsi PT Jasindo

- Editor

Rabu, 3 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto lawas Pengadilan Negeri Pontianak Sidang Dugaan Korupsi PT Jasindo (ist)

i

Foto lawas Pengadilan Negeri Pontianak Sidang Dugaan Korupsi PT Jasindo (ist)

KALBARSATU.ID – Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp 4,7 Miliar di PT Asuransi Jasindo terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak pada Selasa, 2 Juni 2020. Sidang ditunda karena saksi berhalangan hadir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Ria Novita mengatakan, sidang hari ini ditunda dan akan digelar kembali pada tanggal 15 Juni 2020. Agenda sidang berikutnya masih dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi.

“Mohon maaf ya, sidang hari ini kita tunda karena saksi yang akan diambil keterangan berhalangan hadir,”ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro mengatakan jauh jauh hari setelah sidang terakhir dilakukan, saksi berjanji sanggup datang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak. Namun pada tanggal 30 Mei 2020 dia mendapatkan kabar Kalau saudara saksi sudah tes rapid test dan sudah membeli tiket pesawat, namun dibatalkan oleh pihak maskapai karena tidak mendapatkan surat ijin keluar masuk (SIKM) dari Pemprov DKI.

” Jadi Atas dasar alasan surat ijin keluar masuk tidak terbit yang bersangkutan tidak bisa menghadiri sidang. Namun kita memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan dua minggu ke depan untuk hadir dalam sidang,”kata Juliantoro.

Sementara itu, Koordinator Komisi Yudisial Kalbar, Budi Darmawan mengatakan, bahwa terdakwa punya hak. Tapi, ada batasnya apabila tiga kali berturut tidak bisa menghadiri sidang, maka melalui Jaksa Penuntut umum saksi bisa dipanggil secara paksa. Dan itu memang sudah diatur didalam KUHP dan Undang-Undang.

“Saya berharap majelis hakim yang menangani kasus ini bisa berlaku adil dan tegas dalam memutus kasus dugaan korupsi ini,”ujarnya.(rls)

Berita Terkait

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini
Husni Kurniawan: Satu Komando Dukung Sutarmidji Akui Kemenangan Norsan-Krisantus
Menang Pilkada Kubu Raya, Muda Mahendrawan Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jiwo-Sukir
Ucapan Selamat Sutarmidji Untuk Kemenangan Norsan-Krisantus di Pilgub Kalbar 2024
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:01 WIB

Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:57 WIB

Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:50 WIB

Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini

Berita Terbaru

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru. Foto/Istimewa.

News

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru

Jumat, 20 Des 2024 - 20:53 WIB