Pengadilan Tipikor Pontianak Gelar Sidang Korupsi PT Jasindo

- Editor

Selasa, 16 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Pengadilan Tipikor Pontianak saat Gelar Sidang Korupsi PT Jasindo, Senin (15/6/20)

i

Suasana Pengadilan Tipikor Pontianak saat Gelar Sidang Korupsi PT Jasindo, Senin (15/6/20)

KALBARSATU.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak menghadirkan empat orang terdakwa dalam kasus korupsi klaim pembayaran PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), senilai Rp. 4,7 Milyar atas tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di perairan kepulauan solomon pada oktober 2014.

Ada empat orang terdakwa yang menjadi saksi mahkota dikarenakan saling memberikan kesaksian satu sama lain.

Keempat terdakwa saksi mahkota itu yakni Thomas, mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak, Danang Saroso, Kepala Divisi klaim asuransi Jasindo pusat, Ricky Tri Wahyudi, Direktur Teknik dan LN Jasindo Pusat serta Sudianto alias Aseng bos PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini agenda sidang menghadirkan empat orang terdakwa menjadi saksi mahkota yang saling bersaksi,” kata Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro, Senin (15/4).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Riya Novita dengan hakim anggota Mardiantos dan Edward Samosir. Dan para terdakwa juga didampingi empat orang kuasa hukum.

Kendati demikian, Keempat terdakwa dicerca berbagai pertanyaan oleh Majelis Hakim terkait kepemilikan kapal, penyewaan kapal, pemilik premi asuransi, kronologis kapal tenggelam, angkutan cargo kapal, klaim pengajuan asuransi hingga mekanisme pencairan oleh PT Jasindo.

Perkara korupsi di PT Jasindo ini bermula dari klaim asuransi tenggelamnya Kapal Labroy 168 di Kepulauan Solomon pada 5 Oktober 2014 silam yang diajukan PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada.

Namun, dalam perjalanannya penyidik Kejari Pontianak menemukan adanya modus tersembunyi dalam klaim premi asuransi tersebut yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,7 Miliar.

Setelah melalui serangkaian penyidikan, akhirnya Kejari Pontianak menetapkan empat orang tersangka, 3 pimpinan PT Jasindo dan 1 swasta.

Kejari Pontianak pun melakukan penahanan terhadap pucuk pimpinan PT Jasindo pada Kamis (8/8) pagi. Namun selang sehari sempat menginap di Rutan Klas II Pontianak, para terdakwa dibebaskan hingga kini.(Lutfi)

Berita Terkait

Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan
KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini
Husni Kurniawan: Satu Komando Dukung Sutarmidji Akui Kemenangan Norsan-Krisantus
Menang Pilkada Kubu Raya, Muda Mahendrawan Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jiwo-Sukir
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 01:33 WIB

Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:01 WIB

Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:57 WIB

Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya

Berita Terbaru

Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi. Foto/Istimewa.

News

Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Kamis, 30 Jan 2025 - 17:10 WIB