Daerah

Penyaluran BLT di Desa Kuala Mandor A Diduga Tidak Patuhi Mekanisme Dari Kemendes

×

Penyaluran BLT di Desa Kuala Mandor A Diduga Tidak Patuhi Mekanisme Dari Kemendes

Sebarkan artikel ini
Misli
Pemuda Desa Kuala Mandor A, Misli/ISTIMEWA

KALBARSATU.ID – Pemuda Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya, Misli meminta tranparansi Dana Desa (DD) yang diperuntukkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pasalnya, penerima bantuan BLT di Desa Kuala Mandor A diduga hanya 50 Kepala Keluarga (KK).

“Padahal Dana Desa Kuala Mandor A kurang lebih Rp 1,8 Meliyar. Seharunya jika mengacu pada Peraturan Kementrian Desa itu bisa lebih penerima BLT tersebut,” kata Misli melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2020).

Ini menjadi pertanyaan, lanjut Misli, kenapa penyaluran BLT di Desa Kuala Mandor A tidak sesuai dengan mekanisme dari Kementerian Desa.

“Apakah ada aturan lain, atau bagaimana, tentu ini harus diperjelas oleh pihak pemerintah Desa atau Kepala Desa. Jangan sampai masyarakat menduga yang tidak-tidak terhadap pemerintahan Desa Kuala Mandor A ini,” ujarnya.

Dirinya melanjutkan, bahwa Kemendes PDTT telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan ini diubah menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.

“Peraturan untuk mengatur penggunaan Dana Desa guna mendukung pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, termasuk terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa),” tuturnya.

Dirinya mengatakan seharusnya BLT dapat disalurkan berdasarkan mekanisme dari Kemendes, yaitu Desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp 800 juta, alokasi BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa. Sementara Desa yang besaran Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, bisa mengalokasikan BLT maksimal 30 persen. Sedangkan Desa yang menerima Dana Desa Rp 1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan BLT maksimal sebesar 35 persen.

“Bahkan desa yang memiliki jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang diterima, bisa mengajukan penambahan dana setelah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten/Kota,” tuturnya.

Makanya, dia bersama pemuda Desa Kuala Mandor A meminta kepada kepala Desa agar bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat. Hal ini menurutnya agar tidak hanya menjadi prasangka di tengah-tengah masyarakat.(Ilham)