Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Perda Nomor 8 Tahun 2021 Harap Cegah Kerusakan Gambut dan Mangrove di Ketapang

1
×

Perda Nomor 8 Tahun 2021 Harap Cegah Kerusakan Gambut dan Mangrove di Ketapang

Sebarkan artikel ini
Perda Nomor 8 Tahun 2021 Harap Cegah Kerusakan Gambut dan Mangrove di Ketapang
Perda Nomor 8 Tahun 2021 Harap Cegah Kerusakan Gambut dan Mangrove di Ketapang
Example 468x60

PONTIANAK, KALBAR SATU – Saat membuka sosialisasi Perda Tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove, di Ketapang, Jumat 1 Juli 2022 Wakil Bupati Ketapang Farhan menyatakan ekosistem gambut dan mangrove terus mengalami kerusakan yang dapat mengancam kelestarian lingkungan hidup. 

“Kerusakan ekosistem gambut dan mangrove akibat meningkatnya pemanfaatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Farhan.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Dengan ditetapkannya Perda nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove, dirinya berharap dapat mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut dan mangrove melalui tata kelola ekosistem gambut dan mangrove yang baik sistematis, harmonis dan sinergis dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah. 

Baca juga: Jelang Konferwil, PCNU Ketapang Belum Tentukan Pilihan Ketua Tanfidziah PWNU Kalbar

Kata dia, Presiden Joko Widodo telah berkomitmen melakukan pemulihan lingkungan dengan mempercepat rehabilitasi ekosistem gambut dan mangrove termasuk mengubah Badan Restorasi Gambut menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. 

Dirinya juga menjelaskan ekosistem gambut memiliki keterikatan dengan ekosistem mangrove dan penting untuk melindungi pulau dari abrasi. Kerusakan mangrove tentunya menjadi ancaman bagi ekosistem gambut karena kedua ekosistem ini banyak juga yang saling berhubungan.

Berdasarkan data dan informasi Pusat Penelitian Kehutanan International (Cifor), sebutnya, kedua ekosistem ini sangat baik dalam menyerap dan menyimpan karbon dan berperan penting dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Mangrove di Indonesia mampu menyimpan 3.14 miliar ton karbon atau sepertiga dari karbon dalam ekosistem pesisir dunia dan gambut di Indonesia diketahui mampu menyimpan 57 gigaton karbon.

Baca juga: Lasarus Beri Bantuan untuk Pembangunan Gedung PCNU Ketapang

Kemampuan itu, maka jelas kedua ekosistem ini memiliki peran penting dalam pengendalian perubahan iklim. Menurut Wabup ada tiga kabupaten yang memiliki luas target restorasi gambut cukup luas yakni Kubu Raya, Ketapang dan Kayong Utara.

Kata Farhan, berdasarkan data Badan Restorasi Gambut, target realisasi restorasi lahan gambut di Provinsi Kalimantan Barat seluas 119,634 haktare target di Ketapang seluas 29.701 hektare atau 24,83 persendari luas restorasi gambut Kalimantan Barat dan terendah kedua setelah Kabupaten Kubu Raya seluas 48,763 ha atau 40,76 persen. 

Baca juga: Harga TBS Turun Derastis, Ketua GMNI Minta Pemda Ketapang dan Pemprov Kalbar Sigap dan Tegas

Pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove, jelasnya, merupakan pekerjaan lintas sektoral. Serta perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan baik masyarakat, swasta, maupun pemerintah.

“Perlu tindakan nyata dan kepedulian kita melestarikan alam dan kehidupan. Semua ini bisa dimulai dari diri kita sendiri, marilah jaga lingkungan demi hidup dan kehidupan,” ajaknya. 

Farhan juga menyinggung lahan gambut di Ketapang yang mempunyai tingkat kerawanan dan resiko tinggi terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Baca juga: Kunjungi Ketapang dan Kayong Utara Lasarus Singgung Soal Pilkada 2024

Dikatakannya, pada Tahun 2015 dan 2019 Karhutla terjadi hampir di seluruh wilayah Kalimantan Barat termasuk di Ketapang dan yang terparah terjadi pada lahan gambut,” kenang Wabup.

“Jadi sosialisasi Perda ini penting dalam upaya memberikan informasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat dan pihak terkait. Sehingga Perda yang sudah diundangkan ini dapat dijalankan dengan baik,” ucap Farhan. 

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat M Kebing menyampaikan sosialisasi Perda Provinsi Kalimantan Barat nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove sangat penting agar masyarakat memahami dan mengerti tentang pentingnya fungsi hutan mangrove dan gambut, untuk nantinya biar tidak salah kaprah di lapangan.

“Terimakasih kepada Wakil Bupati Ketapang, karena telah memberikan tempat kami, saya di sini bersama dengan beberapa anggota DPRD Provinsi Kalbar dimana sebagian adalah asli dari Kabupaten Ketapang,” jelas Kebing. 

Example 300250
Example 120x600