Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Anggota Polisi Dipecat, Ini Kata Kapolresta Pontianak Kota

7
×

Anggota Polisi Dipecat, Ini Kata Kapolresta Pontianak Kota

Sebarkan artikel ini
Anggota Polisi Dipecat, Ini Kata Kapolresta Pontianak Kota
Anggota Polisi Dipecat, Ini Kata Kapolresta Pontianak Kota
Example 468x60

PONTIANAK, KALBAR SATU – Hari ini, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat personil di halaman apel Mapolresta Pontianak Kota, Senin 22 November 2021.

Kapolresta Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., menyampaikan bahwa, dilakukan Upacara Pemberhentian tidak hormat (PTDH) tersebut menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021, tanggal 27 Oktober 2021.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Surat keputusan itu tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap personil Polresta Pontianak Kota atas nama Brigadir Dwi Y.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., mengatakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polresta Pontianak Kota tersebut sudah melalui proses cukup panjang melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Warga Tanjung Hilir Kota Pontianak Ditangkap Karena Kasus Narkoba

“Pada hari ini telah sama-sama kita saksikan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap satu orang anggota Polri dari Polresta Pontianak Kota yaitu Brigadir Dwi Y karena telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 10 Huruf (F) dan Pasal 11 Huruf C peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (B) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri”, terang Kapolresta Andi Herindra.

Andi Herindra dalam amanatnya juga menyampaikan bahwa tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH.

Baca Juga: Minta Atasi Persoalan Banjir dan Macet, PA GMNI Pontianak Hadir Walikota dan DPRD

“Kita semua pasti tidak menginginkan upacara ini terjadi. Tidak ada satu orang pun pimpinan yang menghendaki kehilangan anggotanya apalagi dengan proses PTDH.”

“Namun karena pertimbangan dan keputusan pimpinan, serta sebagai langkah kongkrit komitmen Polri untuk menegakkan hukum kepada siapa saja termasuk kepada anggota yang melakukan tindak pidana, ini semua harus dilakukan”, tambah Andi Herindra.

“Sebagai pimpinan tertinggi di Polresta Pontianak Kota, saya tak akan berhenti mengingatkan, kepada kita semuanya untuk meminimalisir pelanggaran sekecil apapun.”

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku Kejahatan Narkoba di Pontianak Selatan

” Ini saya harap adalah kejadian terakhir, jangan sampai ada lagi anggota yang di PTDH. Sebagi insan penegak hukum, kita dituntut untuk selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat, menjadi teladan, memberikan contoh yang baik, bukan sebagai pelaku pelanggaran, bahkan tindak pidana”, pungkas Andi Herindra.

Hadir dalam pula dalam Pelaksanaan upacara PTDH tersebut, Waka Polresta Pontianak Kota, AKBP NB  Darma, PJU, Kapolsek jajaran, dan personil Polresta Pontianak Kota, namun tanpa dihadiri personil yang bersangkutan (In absentia).

Example 300250
Example 120x600