Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

PMII Ketapang Minta Polda Jatim Menindak Oknum Polisi Yang Lakukan Penganiayaan

2
×

PMII Ketapang Minta Polda Jatim Menindak Oknum Polisi Yang Lakukan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
PMII
insiden penganiayaan oknum polisi kepada kader PMII saat berlangsungnya aksi demonstasi terkait Penolakan tambang galian C ilegal di depan Kantor Bupati Pamekasan, Jawa Timur pada Kamis (25/06/2020 ).
Example 468x60

KALBARSATU.ID – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Ketapang sangat menyayangkan insiden penganiayaan oknum polisi kepada kader PMII saat berlangsungnya aksi demonstasi terkait Penolakan tambang galian C ilegal di depan Kantor Bupati Pamekasan, Jawa Timur pada Kamis (25/06/2020 ).

Oleh karenanya, Ketua Cabang PMII Ketapang, Dedyansyah mengungkapkan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh Undang-Undang, sehingga pihak kepolisian sebagai unsur yang terlibat dalam mengamankan aksi tersebut tidak boleh semena-mena dalam bertindak.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

“PMII Pamekasan melakukan demonstrasi sudah memiliki izin dari pihak kepolisian terkait, sehingga tugas pihak kepolisian untuk mengamankan sesuai Protap Dalmas, dan tentunya demonstrasi PMII Pamekasan dilindungi oleh UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan umum, kok pihak kepolisian yang seharusnya mengamankan jalannya aksi, malah menganiaya, tentunya ini tidak dibenarkan” katanya, Jumat (26/6/20).

Dedyansyah juga berharap Kapolri maupun Kapolda Jatim harus menindak tegas Oknum kepolisian dan pimpinan yang bertanggungjawab untuk mengontrol pasukannya.

“Kami tidak ingin tindakan represif dari pihak kepolisian diamini sebagai tindakan yang biasa saja, karena kejadian seperti ini sudah sering berulang, olehnya jika tidak di tindak tegas, maka tidak akan ada efek jera bagi pihak kepolisian untuk terus melakukannya,” ujarnya.

“Atas nama apapun, tindakan ini tidak dibenarkan karena sudah tidak sesuai dengan protap pengendalian masa yang tertuang dalam Peraturan Kapolri no 16 tahun 2006, dimana Protap tersebut tidak mengenal kondisi khusus apapun yang bisa dijadikan dasar kepolisan untuk melakukan tindakan represif,” sambungnya.

Ia mengatakan, kericuhan bermula saat sejumlah kader PMII Pamekasan tidak kunjung ditemui oleh Bupati dan memaksa masuk ke Pendopo Ronggo Sukawati untuk meminta pertanggungjawaban Bupati Pamekasan, terkait tambang Galian C ilegal, terjadi bentrok dengan pihak kepolisian yang mengakibatkan salah satu kader PMII dilarikan ke rumah sakit akibat tindakan represif keamanan.

“Kami akan berjuang bersama-sama agar oknum tersebut dihukum seberat-beratnya, Namun kami menginginkan PMII Pamekasan tidak melupakan substansi gerakan sebelumnya,” tutupnya.

Editor : Zubairi

Example 300250
Example 120x600