PMII Pontianak Minta Pemkot Transparan Penggunaan Dana Penanganan Covid 19

- Editor

Jumat, 5 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PMII Kota Pontianak, Fahrizal Amir (ist)

i

Ketua PMII Kota Pontianak, Fahrizal Amir (ist)

KALBARSATU.ID – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pontianak meminta Pemerintah Kota Pontianak transparan dalam penggunaan dana penanganan Covid 19 atau Corona. Pasalnya PMII menilai penanganan wabah Covid 19 oleh Pemkot Pontianak dirasa kurang maksimal dan terkesan ditutup-tutupi.

Ketua PMII Pontianak, Farizal Amir menuturkan bahwa penggunaan anggaran dana Covid 19 seharusnya disampaikan ke masyarakat luas, agar masyarakat bisa menilai sejauh mana kinerja yang dilakukan Pemkot dalam menangani wabah Corona dan yang paling penting masyarakat tahu anggaran tersebut digunakan untuk apa saja.

“Masyarakat juga perlu tahu anggaranya itu diperuntukan untuk apa saja. Buat APD kah, buat beli Sembako atau dibelanjakan untuk apa saja anggaran itu,” ujar Fahrizal kepada Kalbarsatu.id, melalui digital, Jumat (5/6/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Fahrizal penggunaan anggaran Covid 19 harus jelas, agar masyarakat bisa mengawasi dan mengapresia kinerja yang dilakukan Pemerintah Kota Pontianak. Namun nyatanya, menurutnya, selama ini kinerja Pemerintah Kota Pontianak terkesan lamban dan tidak transparan soal penggunaan anggarannya.

“Berbeda dengan Jaman Pak Midji waktu jadi Walikota Pontianak capat dan tanggap dalam menyelesaikan persoalan, dan yang paling penting di bawah kepemimpinan beliau itu sangat transparan dalam pengelolaan dan pengalokasian anggaran,” sambunya.

Menurutnya, masyarakat juga perlu tahu, apakah penggunaan anggaranya sudah tepat sasaran atau tidak kepada masyarakat yang memang berhak dan membutuhkan, dan jangan sampai hanya terkesan formalitas saja dalam memberikan bantuan.

“Apalagi di Negara kita ini jelas bahwa informasi publik itu sudah diatur jelas sesuai dengan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, coba kita melihat pasal 2 ayat 1 bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik,” tegasnya.

Dirinya juga mengimbau kepada Pemerintah Kota Pontianak agar segala perencanaan dan realisasi pembangun termasuk soal rinciannya dipublikasikan di website resmi pemkot, sehingga masyarakat dengan mudah mengakses informasi terkait penggunaan anggaran pembangunan termasuk rincian penggunaan anggaran Covid 19. (Ilham)

Berita Terkait

Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan
KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini
Husni Kurniawan: Satu Komando Dukung Sutarmidji Akui Kemenangan Norsan-Krisantus
Menang Pilkada Kubu Raya, Muda Mahendrawan Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jiwo-Sukir
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 01:33 WIB

Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:01 WIB

Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:57 WIB

Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya

Berita Terbaru

Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi. Foto/Istimewa.

News

Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Kamis, 30 Jan 2025 - 17:10 WIB