PONTIANAK, KALBARSATU.ID – Puluhan orang dari Kalbar mendatangi dan mendemo Polda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Unjuk rasa itu menuntut Jumardi, warga Kabupaten Sambas yang terjerat kasus hukum penjualan Burung Bayan dibebaskan, Kamis 18 Maret 2021..
Aksi itu dimulai dari Bundaran Digulis Pontianak.
Setelah itu, masa yang berjumlah puluhan orang itu menggelar aksi damai berjalan kaki menuju Polda Kalbar berorasi menuntut Jumardi dibebaskan.
Masa kemudian bergerak menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Perwakilan masa dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), Bambang berharap, aparat penegak hukum dapat membebaskan Jumardi tanpa syarat apapun.
“Kami berharap Jumardi dibebaskan murni tanpa syarat, karena ketidaktahuan atas aturan undang – undang, ini demi kemanusiaan, tidak ada unsur lain, kita minta Jumardi untuk dibebaskan,”harapnya.
Selain itu, dirinya juga menilai bahwa Jumardi merupakan korban dari kurangnya sosialisasi terhadap berbagai hewan dilindungi.
“Kalau dia tahu, saya yakin dia tidak akan berani, kerena ketidaktahuannya ini maka dia menjual, dan ini yang jelas berkaitan dengan sosialisasi yang tidak sampai ke masyarakat,”ujar Bambang.
Dia juga berharap, instansi terkait yang bertugas melakukan sosialisasi berbagai perundangan undangan tentang satwa yang dilindungi.
“Instansi saya harap dapat melakukan sosialisasi dengan gencar dan tepat, Sehingga masyarakat mengetahui dan kasus serupa tidak terjadi lagi,” harapnya.#