MEMPAWAH, KABARSATU.ID – Buntut dari persoalan polemik pagar rumah toko atau ruko kini semakin memanas.
Pasalnya pagar setinggi dua meter yang berdiri di depan rumah warga RT 02 RW 05, Gang Usaha II, Kelurahan Sungai Pinyuh, Mempawah diancam dirobohkan.
Hal itu lantaran permintaan warga, agar pagar yang dinilai dinilai melanggar Peraturan Daerah tersebut belum juga dipenuhi.
Ikatan Pemuda Dayak Kabupaten Mempawah (IPDKM) bersama warga mengancam akan merobohkan pagar tersebut.
Ancaman itu bilamana pemerintah tidak segera bertindak.
Ketua IPDKM, Adrianus Marsel menyebutkan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada sejumlah instansi pemerintah.
Layangan surat itu agar segera bertindak. Mereka meminta pagar tersebut segera dirobohkan karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Lantaran belum ada tanggapan, kemudian IPDKM kembali melayangkan somasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera bertindak.
Bahkan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah terkait permasalahan itu, namun sampai sekarang masih menunggu gerak Pemerintah.
“Somasi kita layangkan pada tanggal 10 Desember 2020. Kami memberikan waktu selama 7 hari, jika sampai tanggal 17 Desember 2020 tidak ada tindakan apa pun dari Pemerintah Daerah maka kami bersama warga yang akan menegakkan Perda tersebut. Kami akan robohkan pagar itu,” katanya.
Kata dia, bangunan pagar itu didirikan di tengah jalan yang menjadi fasilitas umum.
“Seharusnya saat melakukan ukur ulang, jalan yang sudah dirabat beton dan digunakan sebagai akses transportasi masyarakat tidak masuk dalam sertifikat pemilik tanah,” ujarnya.
Saat ini pihak IPDKM masih menunggu gerak Pemerintah Daerah.
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan kenapa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khususnya pagar tersebut bisa dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah tanpa persetujuan warga yang terdampak langsung.
Bahkan katanya, IPDKM akan mengawal permasalahan tersebut sampai tuntas. ada hak warga masyarakat yang dirampas akibat adanya pagar tersebut.
Sementara, Penasihat Hukum IPDKM, Aginta Ginting menuturkan, pihaknya mendesak Pemerintah Daerah segera bertindak sebelum warga bertindak sendiri.
Apalagi lagi jika somasi yang dilayangkan mereka ke Pemda tidak diindahkan.
Semua berkas dan dokumen yang dimiliki oleh warga, lanjut dia, sudah jelas mengatakan bahwa di situ ada jalan yang menjadi akses utama keluar masuk warga. Pagar berdiri di tengah jalan maka jelas itu telah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Kami tunggu bagaimana gerak Pemerintah Daerah. Intinya surat somasi sudah kita layangkan. Kita akan kawal permasalahan ini sampai tuntas. Dasar kami adalah Perda itu, di situ sudah sangat jelas pada pasal 65 huruf D, tidak perlu melebar ke mana-mana lagi,” katanya.
Pihak IPDKM menerima kuasa dari warga setempat untuk membantu mereka menyelesaikan permasalahan tersebut. #