KUBU RAYA, KALBARSATU.ID – Seorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel milik PLN berhasil diamankan Polsek Sungai Raya.
Lokasi kejadian pencurian itu di jalan Merdeka, dusun Sidomulyo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya
Pelaku berinisial MZ (30) merupakan warga Desa limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku diamankan pihak kepolisian setelah dirinya sedang melakukan pencurian kabel di gardu milik PLN.
Aksinya diketahui warga yang curiga kepada pelaku yang sedang melakukan pemotongan kabel milik PLN tersebut.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Sutrisno melalui kanit Reskrim AKP Slamet membenarkan adanya kejadian pencurian tersebut.
Ia menjelaskan, dari keterangan saksi-saksi, pada sabtu 6 maret 2021 lalu sekira pukul 03.00 wib, ditemui pelaku sedang melakukan aktivitas pengguntingan kabel yang berada di Gardu listrik
“Dengan masih teraliri aliran listrik, pelaku nekat memotong dengan mengunakan gunting,” terang AKP Slamet, pada Senin 8 Maret 2021.
Kata dia, penangkapan berawal dari informasi warga yang curiga dengan seseorang yang sedang melakukan pemotongan kabel di jalan Merdeka, Dusun Sidomulyo, Desa Limbung, kecamatan Sungai raya.
“Dengan dasar laporan tersebut saya memerintahkan anggota lidik polsek sungai raya mendatangai ke TKP,” sambungnya.
Dari penangkapan pelaku, Polsek Sungai Raya berhasil mengamankan satu unit sepeda motor tanpa Plat nomor warna hitam, yang diduga sebagai sarana.
Kemudian juga satu buah gunting, empat gulung kabel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MZ pun diamankan di Mapolsek Sungai Sungai Raya untuk diproses lebih lanjut. #