Polisi Amankan tersangka kasus pembalakan liar di Putussibau Utara

- Publisher

Sabtu, 24 April 2021 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Amankan tersangka kasus pembalakan liar di Putussibau Utara (ANTARA)

i

Polisi Amankan tersangka kasus pembalakan liar di Putussibau Utara (ANTARA)

KAPUAS HULU, KALBAT SATU – Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu menangkap pelaku pembalakan liar liar yang terjadi dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

Dalam penagkapan setidaknya pihak kepolisan menetapkan idua orang tersangka dalam kasus pembalakan liar yang terjadi dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Nanga Awin.

” Dua orang tersangka dalam kasus ilegal logging itu sudah kami lakukan penahanan dengan barang bukti kayu hasil aktivitas dugaan ilegal logging,” kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Moh Imam Reza, dihubungi di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat 23 April 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, kata dia, kejadian itu berawal saat tim gabungan petugas kehutanan KPH sedang melakukan patroli pada 13 Februari 2021 sekitar pukul 08.20 WIB.

Saat itu ketika perjalanan sekitar pukul 09.30 WIB, saat petugas kehutanan menemukan tumpukan kayu dan melihat ada sebuah truk yang hendak mengangkut kayu di tepi jalan Lintas Utara.

Menurut Imam, ketika ditanya petugas kehutanan, sopir truk tidak mengetahui pemilik kayu balok itu, petugas pun selanjutnya melakukan pengecekan ke dalam reel jalan sepeda kurang lebih 1,6 kilometer.

Kemudian juga melakukan pengecekan wilayah dan diketahui bahwa kayu yang akan dimuat ke dalam truk  tersebut berasal dari dalam hutan yang termasuk di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Nanga Awin.

” Jadi atas kejadian tersebut petugas kehutanan membuat laporan ke kami dan langsung kami selidiki hingga akhirnya di tetapkan dua orang tersangka,” jelas Imam.

Imam menyebutkan bahwa kedua tersangka tersebut melanggar tindak pidana di bidang Kehutanan dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Mogok di Jembatan Kapuas 2 Kubu Raya, Lalu Lintas Lumpuh Dua Jam
Berikut ini Susunan Struktur PCNU Kubu Raya 2025-2030
Gerak Cepat, LAZISNU PWNU Kalbar Salurkan Bantuan Korban Banjir
Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan
KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 13:46 WIB

Truk Mogok di Jembatan Kapuas 2 Kubu Raya, Lalu Lintas Lumpuh Dua Jam

Minggu, 16 Februari 2025 - 23:18 WIB

Berikut ini Susunan Struktur PCNU Kubu Raya 2025-2030

Sabtu, 1 Februari 2025 - 05:22 WIB

Gerak Cepat, LAZISNU PWNU Kalbar Salurkan Bantuan Korban Banjir

Kamis, 26 Desember 2024 - 01:33 WIB

Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Berita Terbaru

Waspadai Cuaca Ekstrem Di Kubu Raya, Berikut Info BMKG. Foto/Istimewa.

News

Waspadai Cuaca Ekstrem Di Kubu Raya, Berikut Info BMKG

Selasa, 4 Mar 2025 - 15:04 WIB