Polisi Ciduk Residivis Pontianak Kirim Sabu Lewat Cargo

- Publisher

Senin, 26 Mei 2025 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Ciduk Residivis Pontianak Kirim Sabu Lewat Cargo. Foto/Istimewa.

i

Polisi Ciduk Residivis Pontianak Kirim Sabu Lewat Cargo. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 10 gram ke Jakarta melalui salah satu jasa ekspedisi di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Barang terlarang itu ditemukan di area kargo Bandara Supadio pada Jumat (15/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa sabu tersebut dikemas rapi dalam sebuah kotak yang dibalut dengan dua helai pakaian untuk mengelabui pemeriksaan petugas Cargo Bandara Supadio. Namun, berkat ketelitian dan kerja sama dengan pihak petugas Cargo bandara, barang mencurigakan itu berhasil terdeteksi.

“Begitu kami mendapat informasi temuan barang mencurigakan dari pihak Cargo Bandara Supadio, Tim Labubu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Senin (26/5/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penyelidikan intensive mengarah kepada seorang pria berinisial IP (40), warga Pontianak Barat. Sekitar pukul 10.30 WIB di hari Sabtu (16/5), Tim Labubu berhasil mengamankan IP di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Ya’ M. Sabran, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.

“Pelaku IP merupakan residivis, bahkan sudah empat kali terlibat tindak pidana, termasuk kasus narkotika dan penggelapan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AR di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, dengan harga Rp.50.000 per paket,” jelas Ade.

Saat ini, IP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya. Proses penyidikan dan pengembangan kasus masih terus berlangsung untuk menelusuri jaringan barang haram tersebut.

“IP kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegas Ade.

Polres Kubu Raya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, agar bisa segera kami tindaklanjuti,” tambahnya.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Polres Kubu Raya berkomitmen akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur distribusi strategis seperti bandara, terminal dan pelabuhan, untuk memutus mata rantai peredaran Narkotika di wilayah Hukumnya.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Asal Maluku Ditemukan Meninggal Dalam Rumah, Berikut Kronologinya
Karyawan Diduga Gelapkan Alat Panen Sawit PT MAR Kubu Raya, Kerugian Capai Rp 7 Juta
Bupati Kubu Raya Sujiwo Optimalkan Peran Satpol PP
Pasar Murah di Pontianak Utara, Warga Antusias Serbu Bapok Murah
Bupati Sujiwo: PPPK Kubu Raya Juni Terima SK Juli Mulai Bertugas
Retreat Kades, Ketua APDESI Dukung Rencana Bupati Sujiwo
Bupati Sujiwo Tekankan Kades dan BPD Harus Bersinergi Dalam Mewujudkan Pemerintahan Harmonis
Bersama Wamen Pertanian Sudaryono, Sujiwo Komitmen Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:53 WIB

Pria Asal Maluku Ditemukan Meninggal Dalam Rumah, Berikut Kronologinya

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:20 WIB

Karyawan Diduga Gelapkan Alat Panen Sawit PT MAR Kubu Raya, Kerugian Capai Rp 7 Juta

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:18 WIB

Bupati Kubu Raya Sujiwo Optimalkan Peran Satpol PP

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:12 WIB

Pasar Murah di Pontianak Utara, Warga Antusias Serbu Bapok Murah

Rabu, 28 Mei 2025 - 06:46 WIB

Retreat Kades, Ketua APDESI Dukung Rencana Bupati Sujiwo

Berita Terbaru

Bupati Kubu Raya Sujiwo Optimalkan Peran Satpol PP. Foto/Istimewa.

Daerah

Bupati Kubu Raya Sujiwo Optimalkan Peran Satpol PP

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:18 WIB