KALBAR SATU ID – Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 10 gram ke Jakarta melalui salah satu jasa ekspedisi di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Barang terlarang itu ditemukan di area kargo Bandara Supadio pada Jumat (15/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa sabu tersebut dikemas rapi dalam sebuah kotak yang dibalut dengan dua helai pakaian untuk mengelabui pemeriksaan petugas Cargo Bandara Supadio. Namun, berkat ketelitian dan kerja sama dengan pihak petugas Cargo bandara, barang mencurigakan itu berhasil terdeteksi.
“Begitu kami mendapat informasi temuan barang mencurigakan dari pihak Cargo Bandara Supadio, Tim Labubu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Senin (26/5/25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil penyelidikan intensive mengarah kepada seorang pria berinisial IP (40), warga Pontianak Barat. Sekitar pukul 10.30 WIB di hari Sabtu (16/5), Tim Labubu berhasil mengamankan IP di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Ya’ M. Sabran, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.
“Pelaku IP merupakan residivis, bahkan sudah empat kali terlibat tindak pidana, termasuk kasus narkotika dan penggelapan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AR di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, dengan harga Rp.50.000 per paket,” jelas Ade.
Saat ini, IP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya. Proses penyidikan dan pengembangan kasus masih terus berlangsung untuk menelusuri jaringan barang haram tersebut.
“IP kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegas Ade.
Polres Kubu Raya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, agar bisa segera kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Polres Kubu Raya berkomitmen akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur distribusi strategis seperti bandara, terminal dan pelabuhan, untuk memutus mata rantai peredaran Narkotika di wilayah Hukumnya.