KETAPANG, KALBAR SATU – Satreskrim Polres Ketapang menangkap 4 (empat) orang pelaku pencurian minimarket di Alfamart pada Selasa 14 September 2021.
Dikatakan oleh Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasatreskrim Polres Ketapang AKP Primastya, bahwa masing-masing pelaku berinsial AL (43) laki-laki, RA (35) laki-laki, YUN (42) perempuan dan HEN (43) perempuan.
Dari empat tersangka, Tiga orang diataranya merupakan warga Kota Pontianak, sementara satunya lagi warga Kubu Raya.
Sehari sebelumnya, kata dia, kasus pencurian yang terjadi di Alfamart di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Banjar, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang itu sempat terekam kamera CCTV.
Baca Juga: Sakit Hati Dikatai ‘Tolol’ Pekerja Perkebunan Sawit Tebas Rekan Kerja di Ketapang
Baca Juga: Polres Ketapang Ungkap Kasus Illegal Mining dan Narkoba
“Telah diamankan seorang laki laki yang melakukan pencurian di swalayan Alfamart Kecamatan Kendawangan dimana laki laki tersebut, sangat mirip dengan laki laki yang terekam CCTV di Alfamart di Kelurahan Banjar,” kata Primas, Jumat 17 September 2021.
Kemudian setelah 1 orang tersebut ditangkap, anggota Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan pengembangan. Hasilnya tiga pelaku lainnya berhasil diamankan.
Selain itu, dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil pencurian.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang.
“Mereka terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.
Media Rujukan satunus.id