Polisi Tangkap Pemuda pencuri Bengkel Vespa di Pontianak

- Editor

Selasa, 9 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Pemuda pencuri Bengkel Vespa di Pontianak/rilis

i

Polisi Tangkap Pemuda pencuri Bengkel Vespa di Pontianak/rilis

PONTIANAK, KALBARSATU.ID – Seorang pemuda berinisial AD (21) ditangkap unit Reskrim Polsek Pontianak Kota bersama barang bukti berupa uang receh sisa hasil curianya.

AD ditangkap karena nekat mencuri di sebuah bengkel Vespa. Aksinya pun terekam CCTV,

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menerangkan, AD melakukan pencurian itu pada tanggal 3 Maret 2021 dini hari bersama seorang temannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan temannya saat ini masih buron bernama botak,” ungkap AKP Rully, Senin 8 Maret 2021.

Dijelaskan AKP Rully, kedua tersangka masuk kedalam bengkel motor khusus Vespa itu dengan cara memanjat dinding lalu membobol ventilasi di lantai 2 Bengkel tersebut.

“Kedua pelaku berhasil menggondol uang tunai yang ada dilaci meja kasir senilai 5 (lima) juta rupiah, 2 Jerigen Oli Mesin, serta sejumlah baut,” ujarnya.

Atas pencurian tersebut korbanpun merugi hingga lebih dari 6 juta rupiah.

Menindaklanjuti laporan korban, petugas melakukan penyelidikan, dari hasil olah TKP dan pemeriksaan CCTV, petugas kepolisian dari unit Reskrim Polsek Pontianak kota berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Pada hari Kamis 4 Maret 2021 Sekira pukul 01.30 wib di Jalan Sultan Muhamad Komplek Pasar Kapuas Besar Kota Pontianak, pelaku berhasil diamankan, dan dari hasil pemeriksaan AD mengaku melakukan pencurian itu bersama temannya yang biasa disapa botak,” terangnya.

Saat penangkapan, petugas mendapati uang  koin recehan dalam bentuk pecahan Rp.100,- sampai Rp.1000,- berjumlah Rp.20.900,-(dua piluh ribu sembilan ratus rupiah).

Dikuinya uang tersebut adalah uang yang ikut di ambil saat ia mencuri toko itu, sementara sisa uang lainnya diakui AD sudah ia gunakan untuk bersenang – senang.

Atas perbuatannya, AD diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. #

Berita Terkait

Berikut ini Susunan Struktur PCNU Kubu Raya 2025-2030
Gerak Cepat, LAZISNU PWNU Kalbar Salurkan Bantuan Korban Banjir
Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan
KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 23:18 WIB

Berikut ini Susunan Struktur PCNU Kubu Raya 2025-2030

Sabtu, 1 Februari 2025 - 05:22 WIB

Gerak Cepat, LAZISNU PWNU Kalbar Salurkan Bantuan Korban Banjir

Kamis, 26 Desember 2024 - 01:33 WIB

Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional

Berita Terbaru