KALBAR SATU ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,17 gram, hasil pengungkapan dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan enam orang tersangka yang saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.Kamis (24/07/2025).
Empat TKP tersebut yakni:
SPBU Tanjung Pura, Jalan Tanjung Pura, Pontianak Selatan dengan tsk DY (Kurir) dan OA(qq Penjual)
Jalan Tabrani Ahmad Gang Peramas Dalam No. 8, Pontianak Barat dengan tsk MP (Penjual)
Depan Halte, Jalan Sutan Hamid II, Pontianak Timurdengan tsk CSK (Kurir) dan SMA (kurir)
Jalan Tani, tepatnya di samping Masjid Al Karim, Pontianak Timur dengan TSK AW (Penjual )
Keenam tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari sebagai pembeli, penjual, hingga kurir dalam jaringan peredaran narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Ruang Sat Narkoba Polresta Pontianak, pada Kamis (24/07/2025) dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, S.IP., M.A.P.. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari BNN Kota Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, serta penasihat hukum para tersangka sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban terhadap proses hukum yang berjalan.
Dalam keterangannya, AKP Batman Pandia menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Pontianak.
“Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari empat lokasi berbeda dan telah melalui proses uji laboratorium serta penyitaan secara sah sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasinya atas kerja keras tim di lapangan serta sinergi lintas lembaga dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna menciptakan Pontianak yang bebas dari narkoba.