Daerah

Polres Ketapang Ungkap Kasus Illegal Mining dan Narkoba

×

Polres Ketapang Ungkap Kasus Illegal Mining dan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polres Ketapang Ungkap Kasus Illegal Mining dan Narkoba
Dok. Polres Kabupaten ketapang

KETAPANG, KALBAR SATU –  Pada Senin 16 Agustus 2021, Jajaran Polres Ketapang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana Pertambangan emas Tanpa Izin ( PETI ) dan sejumlah tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang di ruang aula Mapolres Ketapang.

Dipimpin oleh Bapak Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., yang didampingi Wakapolres Kompol Jonathan David, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K., beberapa Perwira Polres serta dihadiri seluruh awak media yang bertugas di wilayah Kabupaten Ketapang.

Kapolres menyampaikan, dalam kurun waktu seminggu terakhir ini, jajaran Polres Ketapang mengungkap 1 kasus pertambangan emas tanpa izin yang terjadi di wilayah kecamatan sandai dimana dari hasil ungkap kasus, Kepolisian berhasil mengamankan 3 tersangka dan sejumlah barang bukti.

“Satu kasus pertambangan emas ilegal berhasil kita ungkap dengan mengamankan 3 tersangka serta ada tiga kasus tindak pidana narkotika yang berhasil di ungkap dengan 6 tersangka yang diamankan,” kata  Kapolres Yani Permana.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, untuk kasus pertambangan ilegal, awal mulanya, anggota Polsek Sandai Polres Ketapang mendapatkan info.

Baca Juga: Bantu Korban Banjir di KKU, Sejumlah Mahasiswa Ketapang Lakukan Halang Dana

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Melanda Ketapang dan Kapuas Hulu Hari Ini Kamis 15 Juli 2021

Info tersebut terkait adanya kegiatan penambangan liar di dusun Sayan, Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai pada Kamis 12 Agustus 2021.

Dari Informasi tersebut langsung dilakukan pengembangan oleh anggota Polsek dan berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sejumlah plastic kecil berisi butiran emas serta alat alat tambang.

Sementara untuk kasus tindak pidana narkotika, juga berhasil diungkap anggota Polsek Sandai di 3 lokasi berbeda, yaitu di dua penginapan di Kecamatan Sandai dan di lokasi tambang di Dusun Sayan Kecamatan Hulu Sungai.

“Dari ketiga lokasi tersebut, total tersangka yang diamankan sebanyak 6 orang dengan keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sejumlah Shabu sebanyak 17,57 gram bruto, Pil Inex / Ekstasi sebanyak 8 butir dengan berat total 3,73 gram bruto serta Uang Tunai sejumlah Rp 23.624.000,” katanya.

Ditambahkan Kapolres Yani Permana,bahwa serangkaian pengungkapan kasus pertambangan emas tanpa izin dan ungkap kasus narkoba yang dilaksanakan kjajaran polres ketapang menandakan komitmen Polres Ketapang yang tanpa henti memberantas segala bentuk tindak pidana dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas Kabupaten Ketapang yang kondusif.

Selain itu, Kapolres menghimbau agar warga masyarakat tidak hentinya untuk selalu menerapkan dan mentaati protokol kesehatan secara massiv dan ketat, hal ini suma adalah upaya semua dalam memutus penyebaran pandemi.