Polres Kubu Raya Awasi Hotspot Karhutla dan Sosialisasi Undang-undang PPLH

- Editor

Jumat, 9 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kubu Raya Awasi Hotspot Karhutla dan Sosialisasi Undang-undang PPLH.

i

Polres Kubu Raya Awasi Hotspot Karhutla dan Sosialisasi Undang-undang PPLH.

KALBAR SATU, KUBU RAYA – Upaya mencegah dan mengawasi titik-titik hotspot Karhutla serta menghimbau masyarakat agar pembakaran lahan dan hutan di wilayah Kubu Raya dihentikan, Regu 4 Standby On Call Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Polres Kubu Raya melakukan patroli. Kegiatan ini merupakan upaya meniadakan Karhutla di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya. Jumat, (09/06/2023) Siang.

Patroli Karhutla dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB di Kawasan Lahan Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya. IPDA Muhadi bertindak sebagai pimpinan lapangan Regu 4 Standby On Call Polres Kubu Raya dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Lokasi yang menjadi sasaran patroli dan pemantauan adalah Jl. Angkasa Pura II, Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pelaksanaan kegiatan patroli dan monitoring karhutla, personil regu ini melakukan sambang kepada masyarakat sekitar, petani, dan pemilik lahan. Petugas juga memberikan sosialisasi dan himbauan mengenai bahaya Karhutla.

“Kita harus bersama-sama menjaga kelestarian flora dan fauna serta memelihara ekosistem dan lingkungan hidup, dalam upaya melindungi masyarakat terlebih Transportasi Udara dari dampak kebakaran hutan dan lahan, serta untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan masyarakat.” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat, 9 Juni 2023.

Ade mengatakan, selain itu petugas juga mensosialisasikan mengenai Undang-undang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108, yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

“Sanksi yang diberlakukan minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” paparnya.

Ditegaskan Ade, bahwa apabila ada pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kegiatan ini sesuai perintah dari Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K,. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengantisipasi terjadinya pembukaan lahan dengan cara membakar,” ungkapnya.

“Jangan membiarkan perbuatan salah menjadi benar, mari kita bersama mengubah kebiasaan yang salah menjadi suatu kebiasaan yang baik sehingga tidak merugikan orang lain dan berdampak membahayakan kesehatan, lingkungan, Transportasi maupun ekonomi,” pungkas Ade..

Berita Terkait

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini
Husni Kurniawan: Satu Komando Dukung Sutarmidji Akui Kemenangan Norsan-Krisantus
Menang Pilkada Kubu Raya, Muda Mahendrawan Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jiwo-Sukir
Ucapan Selamat Sutarmidji Untuk Kemenangan Norsan-Krisantus di Pilgub Kalbar 2024

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:01 WIB

Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:57 WIB

Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:50 WIB

Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini

Berita Terbaru

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru. Foto/Istimewa.

News

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru

Jumat, 20 Des 2024 - 20:53 WIB