Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Polres Kubu Raya Beberkan Kasus yang Didapati melalui Operasi Pekat Kapuas 2020

1
×

Polres Kubu Raya Beberkan Kasus yang Didapati melalui Operasi Pekat Kapuas 2020

Sebarkan artikel ini
Polres Kubu Raya Beberkan Kasus yang Didapati melalui Operasi Pekat Kapuas 2020/Foto:Humas
Example 468x60

KALBARSATU.ID — Kapolres Kabupaten Kubu Raya AKBP Yani Permana S.I.K.MH, mengatakan selama operasi Pekat kapuas didapati beragam kasus, diantaranya 8 kasus perjudian dengan 35 tersangka.

Selain itu, terdapat juga kasus minuman keras (Miras) dengan barang bukti yang diamankan 72 kampel arak putih, dan 50 botol minuman keras tanpa ada surat izin edar.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

“Miras itu dijual di warung-warung maupun di toko yang ada di kabupaten Kubu Raya,” ungkapnya melalui Press rilis pengungkapan kasus selama Operasi Pekat kapuas 2020, di Polres Kubu Raya, 30 November 2020.

Selain itu, kata dia, Satresnarkoba Polres Kubu Raya juga telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana Narkoba, selama berjalannya operasi pekat kapuas 2020 dari tanggal 12 S/D 27 Nopember 2020.

“Satresnarkoba Polres Kubu Raya telah berhasil Melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba sebanyak 5 (lima) 4 Laki laki dan 1 satu Perempuan,” tambahnya.

Dia menyebutkan, pengungkapan kasus sesuai dengan target yang diberikan yaitu 5 Kasus dalam Operasi Pekat Kapuas 2020 dengan jumlah barang bukti Shabu 4,95 Gram, Ekstasi,60 Butir (20,42 Gram).

“Dan Jumlah jiwa yang terselamatkan seandainya barang haram ini lolos, jumlah Shabu dan Ekstasi =25,37 Gram dikali 8 jiwa, kurang lebih 203 jiwa,” tuturnya.(**)

Example 300250
Example 120x600