KALBARSATU.ID — Kapolres Kabupaten Kubu Raya AKBP Yani Permana S.I.K.MH, mengatakan selama operasi Pekat kapuas didapati beragam kasus, diantaranya 8 kasus perjudian dengan 35 tersangka.
Selain itu, terdapat juga kasus minuman keras (Miras) dengan barang bukti yang diamankan 72 kampel arak putih, dan 50 botol minuman keras tanpa ada surat izin edar.
“Miras itu dijual di warung-warung maupun di toko yang ada di kabupaten Kubu Raya,” ungkapnya melalui Press rilis pengungkapan kasus selama Operasi Pekat kapuas 2020, di Polres Kubu Raya, 30 November 2020.
Selain itu, kata dia, Satresnarkoba Polres Kubu Raya juga telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana Narkoba, selama berjalannya operasi pekat kapuas 2020 dari tanggal 12 S/D 27 Nopember 2020.
“Satresnarkoba Polres Kubu Raya telah berhasil Melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba sebanyak 5 (lima) 4 Laki laki dan 1 satu Perempuan,” tambahnya.
Dia menyebutkan, pengungkapan kasus sesuai dengan target yang diberikan yaitu 5 Kasus dalam Operasi Pekat Kapuas 2020 dengan jumlah barang bukti Shabu 4,95 Gram, Ekstasi,60 Butir (20,42 Gram).
“Dan Jumlah jiwa yang terselamatkan seandainya barang haram ini lolos, jumlah Shabu dan Ekstasi =25,37 Gram dikali 8 jiwa, kurang lebih 203 jiwa,” tuturnya.(**)