KALBAR SATU ID – Satuan Reserse Narkotika Polres Kubu Raya memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.023 gram, Kamis (27/3/2025). Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan pembersih toilet.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, sabu yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dengan dua tersangka, yakni LS (29) dan TK (35). Keduanya diamankan pada Sabtu (1/3/2025) lalu.
“Barang bukti ini rencananya akan diterbangkan ke Surabaya, namun berhasil kami gagalkan,” ujar Ade.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga berhasil mengamankan satu orang lainnya berinisial B. Ia diduga sebagai perekrut LS dan TK dalam bisnis haram ini. B diketahui tinggal satu lingkungan dengan kedua tersangka.
“Dari keterangan yang kami dapat, mereka mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman narkoba. Alasannya klasik, faktor ekonomi,” tambah Ade.
Pemusnahan sabu ini dilakukan di hadapan pihak Kejaksaan dan instansi terkait sebagai bentuk komitmen Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran narkotika. Polisi menegaskan akan terus memburu jaringan pemasok barang haram ini.
Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik aksi penyelundupan ini.