Polres Pontianak Kota Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Bak Sampah

- Publisher

Selasa, 30 Juni 2020 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ISTIMEWA/Polres Pontianak Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Bak Sampah

i

ISTIMEWA/Polres Pontianak Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Bak Sampah

KALBARSATU.ID – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota dan Polsek Pontianak Utara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pembuangan Bayi yang terjadi di Tempat Pembuangan Sampah, jalan Parit Pangeran Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin, Sik., M.M menuturkan Pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020, sekira Pukul 24.00 Wib kasus pembuangan bayi itu berhasil diungkap.

Kata dia pembuangan bayi itu dilakukan seorang wanita berinisial D als L (21th/Pr) yang mana pelaku tersebut adalah orang tua kandung bayi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut dari keterangan Saksi mata, bayi tersebut ditemukan di suatu bak tempat pembuangan sampah dimana kondisi bayi tersebut masih dalam keadaan hidup dimasukan ke dalam kotak kardus diselimuti kain sprei dan tali pusar dalam keadaan sudah terpotong. Selanjutnya saksi membawa bayi tersebut ke Puskesmas terdekat untuk melakukan pertolongan,” ujar Kapolresta Pontianak Kota, Senin (29/6/20).

Berdasarkan keterangan, Saksi mencium bau amis dari kamar pelaku. Setelah dicek terdapat percikan darah yang menempel di kasur tempat tidur korban.

“Kemudian Saksi melaporkan ke Polsek Pontianak Utara Setelah di cek bahwa sprei yang di gunakan untuk membungkus bayi dan spray yang berada di kamar terlapor identik,” terangnya.

Atas keterangan tersebut personil Polsek Pontianak Utara menghubungi Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota.

“Kemudian mengamankan pelaku D als L (21th/Pr). Hasil dari introgasi singkat terhadap terduga pelaku, yang bersangkutan mengakui atas perbuatanya,” ujarnya.

Pelaku dan beserta Barang Bukti diamankan ke Polresta Pontianak Kota guna Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut terlapor terancam dijerat pasal 77 b Jo 76 b UU No.35 TA 2014 Perubahan atas UU No.23 TA 2003 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 308 KUHP.

Penulis : Lutfi

Editor : Zubairi

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kafe dan Resto Terus Bertumbuh, Edi Kamtono: Wajar Pontianak Dijuluki Kota Seribu Warung Kopi
Puskesmas Sungai Raya Terima Bantuan Menkes, Dukung Agenda Digitalisasi
Tim SAR Gabungan Temukan Anak Tenggelam di Sungai Pawan
Wabup Sukiryanto Komitmen Wujudkan Rumah Ibadah Ramah Anak
Bupati Sujiwo Survei Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat
Kemenag Kalbar Apresiasi Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Sambas
Pengedar Sabu di Batu Ampar Ditangkap, Pelaku Lompat ke Sungai
Bahasan Sebut UMKM di Pontianak Berikan Kontribusi Nyata Bagi PAD

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 20:35 WIB

Puskesmas Sungai Raya Terima Bantuan Menkes, Dukung Agenda Digitalisasi

Rabu, 16 April 2025 - 20:27 WIB

Tim SAR Gabungan Temukan Anak Tenggelam di Sungai Pawan

Selasa, 15 April 2025 - 18:48 WIB

Wabup Sukiryanto Komitmen Wujudkan Rumah Ibadah Ramah Anak

Selasa, 15 April 2025 - 18:39 WIB

Bupati Sujiwo Survei Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat

Senin, 14 April 2025 - 17:30 WIB

Kemenag Kalbar Apresiasi Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Sambas

Berita Terbaru