KALBARSATU.ID – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota dan Polsek Pontianak Utara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pembuangan Bayi yang terjadi di Tempat Pembuangan Sampah, jalan Parit Pangeran Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin, Sik., M.M menuturkan Pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020, sekira Pukul 24.00 Wib kasus pembuangan bayi itu berhasil diungkap.
Kata dia pembuangan bayi itu dilakukan seorang wanita berinisial D als L (21th/Pr) yang mana pelaku tersebut adalah orang tua kandung bayi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menurut dari keterangan Saksi mata, bayi tersebut ditemukan di suatu bak tempat pembuangan sampah dimana kondisi bayi tersebut masih dalam keadaan hidup dimasukan ke dalam kotak kardus diselimuti kain sprei dan tali pusar dalam keadaan sudah terpotong. Selanjutnya saksi membawa bayi tersebut ke Puskesmas terdekat untuk melakukan pertolongan,” ujar Kapolresta Pontianak Kota, Senin (29/6/20).
Berdasarkan keterangan, Saksi mencium bau amis dari kamar pelaku. Setelah dicek terdapat percikan darah yang menempel di kasur tempat tidur korban.
“Kemudian Saksi melaporkan ke Polsek Pontianak Utara Setelah di cek bahwa sprei yang di gunakan untuk membungkus bayi dan spray yang berada di kamar terlapor identik,” terangnya.
Atas keterangan tersebut personil Polsek Pontianak Utara menghubungi Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota.
“Kemudian mengamankan pelaku D als L (21th/Pr). Hasil dari introgasi singkat terhadap terduga pelaku, yang bersangkutan mengakui atas perbuatanya,” ujarnya.
Pelaku dan beserta Barang Bukti diamankan ke Polresta Pontianak Kota guna Penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut terlapor terancam dijerat pasal 77 b Jo 76 b UU No.35 TA 2014 Perubahan atas UU No.23 TA 2003 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 308 KUHP.
Penulis : Lutfi
Editor : Zubairi