Polres Sambas Tangkap Residivis Narkoba

- Publisher

Rabu, 10 Maret 2021 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resort (Polres) Sambas mengamankan seorang tersangka berikut Barang Bukti (BB) kepemilikan Narkotika/Foto: Tersangka

i

Kepolisian Resort (Polres) Sambas mengamankan seorang tersangka berikut Barang Bukti (BB) kepemilikan Narkotika/Foto: Tersangka

SAMBAS, KALBARSATU.ID – Kepolisian Resort (Polres) Sambas mengamankan seorang tersangka berikut Barang Bukti (BB) kepemilikan Narkotika.

Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo mengatakan tersangka pengedar narkoba yang mereka tangkap adalah seorang residivis narkoba.

Tersangka sebelumnya pernah diamankan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar kami baru saja mengamankan seorang residivis narkoba, berinisial GMS alias A yang berumur 51 tahun,” ujarnya, Rabu 10 Maret 2021.

Kata Kasat, tersangka diamankan di sebuah rumah di Jalan Pembangunan, Dusun Kenangan, Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

“Dia diamankan pada hari Senin 8 Maret kemarin, sekitar pukul 23.00 di sebuah rumah di Pemangkat,” ungkapnya.

Pihak kepolisian sebelumnya sudah mendapatkan laporan bahwa tersangka sering melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Sambas.

“Dari laporan dia sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, karenanya kami melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pembelian terselubung kepada tersangka,” katanya.

Lebih lanjut, kemudian disepakati pertemuan di sebuah lokasi, di Desa Penjajab.

Dari tangan tersangka pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi.

“Dari tangan tersangka di dapatkan Narkoba jenis Sabu-sabu dan ekstasi dengan berat bruto 1,45 gram dan satu buah bong atau alat hisab sabu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dibidik dengan pasal yang di sangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. #

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Kebakaran di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Gerak Cepat Urus Dokumen Kependudukan
Bupati Sujiwo Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Limbung dan Kuala Dua
Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House
Tingkatkan Keselamatan Pemudik, Polres Kubu Raya Lakukan Pengaturan Lalu Lintas
Wakil Bupati Sukardi Dukung Kapuas Hulu Semakin Hebat
Gelar Open House Idul Fitri, Bupati Sujiwo Undang Semua Lapisan Masyarakat
Saling Berkunjung Jadi Tradisi Lebaran di Pontianak
Masjid Agung Kubu Raya Ditargetkan Rampung pada 2027

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 14:57 WIB

Korban Kebakaran di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Gerak Cepat Urus Dokumen Kependudukan

Jumat, 4 April 2025 - 22:39 WIB

Bupati Sujiwo Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Limbung dan Kuala Dua

Jumat, 4 April 2025 - 16:47 WIB

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House

Jumat, 4 April 2025 - 15:59 WIB

Tingkatkan Keselamatan Pemudik, Polres Kubu Raya Lakukan Pengaturan Lalu Lintas

Rabu, 2 April 2025 - 21:45 WIB

Wakil Bupati Sukardi Dukung Kapuas Hulu Semakin Hebat

Berita Terbaru

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House. Foto/Istimewa.

Daerah

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House

Jumat, 4 Apr 2025 - 16:47 WIB