SAMBAS, KALBARSATU.ID – Kepolisian Resort (Polres) Sambas mengamankan seorang tersangka berikut Barang Bukti (BB) kepemilikan Narkotika.
Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo mengatakan tersangka pengedar narkoba yang mereka tangkap adalah seorang residivis narkoba.
Tersangka sebelumnya pernah diamankan.
“Benar kami baru saja mengamankan seorang residivis narkoba, berinisial GMS alias A yang berumur 51 tahun,” ujarnya, Rabu 10 Maret 2021.
Kata Kasat, tersangka diamankan di sebuah rumah di Jalan Pembangunan, Dusun Kenangan, Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
“Dia diamankan pada hari Senin 8 Maret kemarin, sekitar pukul 23.00 di sebuah rumah di Pemangkat,” ungkapnya.
Pihak kepolisian sebelumnya sudah mendapatkan laporan bahwa tersangka sering melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Sambas.
“Dari laporan dia sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, karenanya kami melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pembelian terselubung kepada tersangka,” katanya.
Lebih lanjut, kemudian disepakati pertemuan di sebuah lokasi, di Desa Penjajab.
Dari tangan tersangka pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi.
“Dari tangan tersangka di dapatkan Narkoba jenis Sabu-sabu dan ekstasi dengan berat bruto 1,45 gram dan satu buah bong atau alat hisab sabu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dibidik dengan pasal yang di sangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. #