Polres Sambas Tangkap Residivis Narkoba

- Editor

Rabu, 10 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resort (Polres) Sambas mengamankan seorang tersangka berikut Barang Bukti (BB) kepemilikan Narkotika/Foto: Tersangka

i

Kepolisian Resort (Polres) Sambas mengamankan seorang tersangka berikut Barang Bukti (BB) kepemilikan Narkotika/Foto: Tersangka

SAMBAS, KALBARSATU.ID – Kepolisian Resort (Polres) Sambas mengamankan seorang tersangka berikut Barang Bukti (BB) kepemilikan Narkotika.

Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo mengatakan tersangka pengedar narkoba yang mereka tangkap adalah seorang residivis narkoba.

Tersangka sebelumnya pernah diamankan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar kami baru saja mengamankan seorang residivis narkoba, berinisial GMS alias A yang berumur 51 tahun,” ujarnya, Rabu 10 Maret 2021.

Kata Kasat, tersangka diamankan di sebuah rumah di Jalan Pembangunan, Dusun Kenangan, Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

“Dia diamankan pada hari Senin 8 Maret kemarin, sekitar pukul 23.00 di sebuah rumah di Pemangkat,” ungkapnya.

Pihak kepolisian sebelumnya sudah mendapatkan laporan bahwa tersangka sering melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Sambas.

“Dari laporan dia sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, karenanya kami melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pembelian terselubung kepada tersangka,” katanya.

Lebih lanjut, kemudian disepakati pertemuan di sebuah lokasi, di Desa Penjajab.

Dari tangan tersangka pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi.

“Dari tangan tersangka di dapatkan Narkoba jenis Sabu-sabu dan ekstasi dengan berat bruto 1,45 gram dan satu buah bong atau alat hisab sabu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dibidik dengan pasal yang di sangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. #

Berita Terkait

Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan
KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini
Husni Kurniawan: Satu Komando Dukung Sutarmidji Akui Kemenangan Norsan-Krisantus
Menang Pilkada Kubu Raya, Muda Mahendrawan Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jiwo-Sukir

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 01:33 WIB

Link Download Logo Konferwil GP Ansor Kalbar Lengkap dengan Makna dan Ucapan

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:01 WIB

Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:57 WIB

Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya

Berita Terbaru