KALBARSATU.ID – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan satu orang tersangka berinisial IS alias Iwan TK (50), Rabu (12/08/2020).
Kaporesta Pontianak Kota Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP. Rully Robinson Polii, S.IK., menjelaskan, tindak pidana curanmor yang menimpa korban seorang perempuan berprofesi sebagai pedagang berinisial MS, warga Jl H.R.A. Rahman tersebut terjadi pada hari Rabu (25/05/2020), sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Penjara Gang Gembira, Kecamatan Pontianak Kota.
“Korban atas nama MS (40), melaporkan telah kehilangan satu unit motor bermerk Suzuki warna hitam orange yang diparkir di samping rumah orang tua korban, dan menurut korban, motor dalam keadaan terkunci stang”, ujar AKP Rully.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim menambahkan, penangkapan tersangka IS adalah hasil respon cepat unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota dalam menanggapi laporan polisi yang masuk.
“Berdasarkan laporan polisi, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota bergerak cepat mengumpulkan informasi sehingga didapatlah petunjuk yang mengarah kepada pelaku IS ini”, ujar Rully.
Tersangka ditangkap di Jalan Tanjung Pura di depan sebuah hotel pada hari Rabu (12/08/2020) sekitar pukul 23.15 WIB. Berdasarkan interogasi singkat, tersangka mengakui perbuatannya mengambil motor korban sesuai yang tertera dalam laporan polisi yang dibuat korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil satu unit motor sesuai dengan laporan polisi yang dibuat korban. Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku melawan dan berusaha kabur. Kami melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku”, ungkap Kasat Reskrim.
Kemudian pelaku IS menjalani perawatan di RS. Anton Sudjarwo untuk mengobati luka pada kakinya dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Pontianak Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Humas/Ltf)