Polresta Pontianak Tangkap Satu Orang Pelaku Pencurian

- Editor

Sabtu, 8 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolapse, tersangka dan barang bukti hasil pencurian,- FOTO: Humas Polresta Pontianak

i

Foto kolapse, tersangka dan barang bukti hasil pencurian,- FOTO: Humas Polresta Pontianak

KALBARSATU.ID – Personel Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan mengamankan satu orang pelaku berinisial ID (32), warga Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Pontianak Timur, Jumat (08/08/2020).

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP. Rully Robinson Polii, S.IK., menjelaskan kejadian penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapat laporan tentang adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan oleh TW, yang terjadi di sebuah toko perlengkapan di kawasan A Yani Mega Mall.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh TW, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak kemudian melakukan serangkaian penyelidikan termasuk mendengar keterangan saksi dan hasil rekaman CCTV, didapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku ID.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melaksanakan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan bukti petunjuk yang mengarah kepada pelaku”, ujar Rully.

Setelah mendapatkan titik terang, personel Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak kemudian mengamankan ID yang berstatus sebagai security toko tersebut.

“Personil Jatanras mengamankan seseorang Elvi (Security Ace Hardware) An. ID, selanjutnya dari hasil Intograsi, ID mengakui perbuatannya melakukan Tindak Pidana Pencurian ditoko tersebut”, tambah Rully

Menurut pengakuan tersangka, pada hari Rabu (22/07/2020), ia masuk melalui pintu depan toko dan berpura-pura menjadi konsumen lalu sembunyi di belakang kasir tepatnya di loket taman lalu merusak dua buah brangkas Merk Krisbow kemudian mengambil uang tunai Rp.7.997.900 dan mengambil 4 buah Hardisk Merk Seagatr. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 24.135.900,-.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Pontianak Kota, untuk penyidikan lebih lanjut. (Mlt)

Berita Terkait

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini
Husni Kurniawan: Satu Komando Dukung Sutarmidji Akui Kemenangan Norsan-Krisantus
Menang Pilkada Kubu Raya, Muda Mahendrawan Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jiwo-Sukir
Ucapan Selamat Sutarmidji Untuk Kemenangan Norsan-Krisantus di Pilgub Kalbar 2024
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:01 WIB

Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:57 WIB

Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:50 WIB

Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini

Berita Terbaru

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru. Foto/Istimewa.

News

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru

Jumat, 20 Des 2024 - 20:53 WIB