KALBARSATU.ID – Personel Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan mengamankan satu orang pelaku berinisial ID (32), warga Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Pontianak Timur, Jumat (08/08/2020).
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP. Rully Robinson Polii, S.IK., menjelaskan kejadian penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapat laporan tentang adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan oleh TW, yang terjadi di sebuah toko perlengkapan di kawasan A Yani Mega Mall.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh TW, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak kemudian melakukan serangkaian penyelidikan termasuk mendengar keterangan saksi dan hasil rekaman CCTV, didapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku ID.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melaksanakan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan bukti petunjuk yang mengarah kepada pelaku”, ujar Rully.
Setelah mendapatkan titik terang, personel Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak kemudian mengamankan ID yang berstatus sebagai security toko tersebut.
“Personil Jatanras mengamankan seseorang Elvi (Security Ace Hardware) An. ID, selanjutnya dari hasil Intograsi, ID mengakui perbuatannya melakukan Tindak Pidana Pencurian ditoko tersebut”, tambah Rully
Menurut pengakuan tersangka, pada hari Rabu (22/07/2020), ia masuk melalui pintu depan toko dan berpura-pura menjadi konsumen lalu sembunyi di belakang kasir tepatnya di loket taman lalu merusak dua buah brangkas Merk Krisbow kemudian mengambil uang tunai Rp.7.997.900 dan mengambil 4 buah Hardisk Merk Seagatr. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 24.135.900,-.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Pontianak Kota, untuk penyidikan lebih lanjut. (Mlt)