Polsek Sungai Kakap Ungkap Penipuan Investasi Emas, Wanita Rugi Puluhan Juta

Polsek Sungai Kakap Ungkap Penipuan Investasi Emas, Wanita Rugi Puluhan Juta
Polsek Sungai Kakap Ungkap Penipuan Investasi Emas, Wanita Rugi Puluhan Juta. Foto/istimewa.

KALBAR SATU ID – Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok investasi emas yang menjerat seorang wanita berinisial MR (42), warga Kecamatan Sungai Kakap. Korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah tergiur iming-iming keuntungan tinggi dari pelaku berinisial NN (36) seorang pria warga Jeruju besar.

Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Dolas melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengungkapkan kasus ini bermula pada akhir Mei 2025, ketika korban berkenalan dengan NN. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengaku tengah mengelola investasi trading emas dengan sistem bagi hasil harian sebesar 2,5 persen dari modal. NN juga meyakinkan korban bahwa dana investasi dijamin aman dan bisa ditarik kapan saja dengan keuntungan dibagikan setiap Senin hingga Jumat.

Bacaan Lainnya

“Pelaku mengaku sudah berpengalaman lebih dari satu tahun di bidang investasi tersebut dan berani pasang badan jika modal ingin ditarik sewaktu-waktu. Ucapan itu membuat korban percaya,” ungkap Ade, Kamis (13/11/2025).

Awal Terjebak: Dijanjikan Keuntungan Tiap Hari
Tergiur dengan tawaran manis tersebut, pada 27 Mei 2025, korban mentransfer uang senilai Rp10 juta ke rekening pelaku. Hasilnya, selama tiga hari berturut-turut korban menerima keuntungan harian sebesar Rp 250 ribu, dengan total Rp 750 ribu. Merasa investasi berjalan lancar, korban pun semakin percaya.

“Beberapa hari kemudian, pelaku kembali membujuk korban untuk menambah modal agar hasil yang diperoleh lebih besar. Saat bertemu di sebuah kafe di kawasan Sungai Kakap, pelaku kembali mengumbar janji bahwa sistem investasinya sudah berjalan lama dan banyak nasabah yang puas. Tanpa curiga, korban menambah modal sebesar Rp20 juta, yang langsung ditransfer ke rekening NN,”terang Ade.

Sejak itu, total dana yang telah diinvestasikan korban mencapai Rp30 juta, dan keuntungan harian tetap mengalir hingga 5 Juni 2025.

Modus Baru: Promo Trading Emas Palsu
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menawarkan “promo khusus” investasi trading emas dengan dalih mengikuti momentum kalender ekonomi Amerika Serikat. NN menjanjikan bahwa modal Rp10 juta akan kembali menjadi Rp12 juta dalam waktu tiga hari. Korban pun kembali tergoda dan pada 6 Juni 2025 mentransfer tambahan Rp20 juta ke rekening NN.

Namun janji tinggal janji. Hingga tiga hari berlalu, uang korban tak kunjung kembali. Korban hanya menerima transfer kecil secara bertahap, seperti Rp3 juta pada 13 Juni dan 25 Juni, serta Rp4 juta pada 30 Juni 2025. Saat korban mendesak, NN beralasan sistem investasi tengah “error”.

“Pelaku bahkan melibatkan seorang wanita berinisial DA (39) yang mengaku sebagai admin investasi. Keduanya berperan meyakinkan korban bahwa sistem sedang bermasalah dan dana akan segera dikembalikan,” kata Ade.

Pada awal Juli, korban hanya menerima pengembalian sebagian kecil, yakni Rp 5 juta pada 7 Juli dan Rp 800 ribu pada 9 Juli 2025. Setelah itu, pelaku menghilang tanpa kabar.

Polisi Bertindak: Bukti Transfer Jadi Kunci
Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Sungai Kakap. Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dengan mengamankan tiga lembar bukti transfer serta rekening koran Bank BCA milik pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan NN sebagai tersangka penipuan investasi dan menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Kasus ini sedang kami dalami. Kami juga berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana pelaku dan pada tanggal 15 November 2025 pelaku sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Ade.

Pesan Polisi: Waspada Investasi Tidak Resmi
Polres Kubu Raya menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menanamkan uang pada investasi yang belum jelas legalitasnya. Menurutnya, masyarakat harus memastikan perusahaan investasi memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Pelajari dulu profil dan izin usaha investasinya. Kasus seperti ini sering terjadi karena masyarakat mudah percaya dengan janji manis pelaku,” tegasnya.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan