Pontianak: Tahun Baru dilarang Buat Kerumunan di Hotel, Warkop, hingga di Rumah

- Editor

Rabu, 30 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono

i

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono

KALBARSATU.ID – Ingat! Larangan Buat Kerumunan saat Tahun Baru di Kota Pontianak dari Mulai Hotel, Warkop, hingga di Rumah. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan bawa telah mengeluarkan surat edaran (SE).

SE itu berisi larangan membuat pesta kembang api dan kegiatan lainnya saat malam Tahun Baru.

Bukan hanya itu dalam SE itu juga mengatur juga pembatasan kegiatan masyarakat hingga pukul 23.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sanksinya bukan lagi dikenakan denda, tetapi sudah masuk pada sanksi pidana,” kata Edi dalam  keterangan tertulisnya, Selasa 29 Desember 2020.

Dirinya juga mengimbau masyarakat guna tidak melakukan kegiatan apapun pada malam pergantian tahun.

“Untuk mengantisipasinya, sebanyak 1.326 personel gabungan disebar di seluruh wilayah Kota Pontianak untuk pengamanan,” sebutnya.

Menurutnya, pada setiap malam tahun baru, masyarakat selalu melakukan perayaan dengan berkumpul.

Namun, di masa pandemi ini, hal itu tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan terjadi kluster-kluster penyebaran Covid-19.

“Saya minta semua harus ikut mengantisipasinya dan menjaga daerah masing-masing, terutama Satgas berbasis komunitas tingkat RT/RW,” imbau Edi.

Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Pontianak, sebut Edi, mengalami peningkatan. Namun demikian tingkat kesembuhan juga tinggi, yakni di atas 90 persen.

Pihaknya juga terus berupaya mengendalikan kasus Covid-19 di Kota Pontianak. Makanya tanpa ada dukungan dari semua pihak, sebutnya, itu tidak akan sukse.

“Tanpa dukungan semua pihak tentu ini tidak akan berjalan sukses,” tambahnya.

Sementara, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin memastikan siapa saja yang melanggar aturan surat edaran Wali Kota Pontianak maka akan langsung dikenakan pidana.

“Hal ini sebagaimana diatur Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tegasnya.

Kemudian, lanjut dia, dalam KUHP Pasal 212, 214, 216, 218 menyebutkan siapa saja yang melawan petugas dan tidak mengindahkan perintah sesuai UU maka bisa dipidana.

“Jadi misalnya kita temukan orang yang tetap menyelenggarakan pesta, kita akan proses, kita akan tegakkan hukum, kita akan pidanakan,” tegasnya lagi.

Sebagaimana surat edaran wali kota Pontianak, ada beberapa larangan, termasuk pesta pergantian malam tahun baru, pesta kembang api dan pembatasan aktivitas akan ditegakkan.

Keterlibatan semua pihak, kata Komarudin, memegang peran penting dalam upaya tersebut.

“Sebaiknya masyarakat dirubah saja,” himbaunya.

Sebagai informasi bahwa larangan merayakan malam tahun baru tidak hanya di hotel, warung kopi dan kafe, tetapi juga di rumah-rumah warga yang biasanya menggelar perayaan malam pergantian tahun.

“Satgas komunitas tingkat RT/RW diharapkan melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing,” harapnya.##

Berita Terkait

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini
Husni Kurniawan: Satu Komando Dukung Sutarmidji Akui Kemenangan Norsan-Krisantus
Menang Pilkada Kubu Raya, Muda Mahendrawan Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jiwo-Sukir
Ucapan Selamat Sutarmidji Untuk Kemenangan Norsan-Krisantus di Pilgub Kalbar 2024

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:01 WIB

Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:57 WIB

Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:50 WIB

Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini

Berita Terbaru

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru. Foto/Istimewa.

News

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru

Jumat, 20 Des 2024 - 20:53 WIB